Subuh Kesiangan, Apakah Harus Tetap Kerjakan Shalat?

615

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Aktivitas yang dilakukan terlalu larut malam, kadang membuat seseorang bangun tidur kesiangan, sehingga shalat Subuh pun terlewat.

Jika demikian, bagaimana sikap kita? Apakah harus tetap shalat Subuh atau sudah terlewat sama sekali dan gugur kewajibannya?

Allah Ta’ala memberikan rukhsah atau keringanan karena memang manusia itu adalah makhluk yang sangat lemah.

BACA JUGA: Perhatian! Kesalahan ini Sering Dilakukan Saat Jadi Makmum Masbuq

Kendati dia sudah berusaha untuk ibadah, namun karena berbagai faktor ternyata subuhnya terlewat, terkadang ia bangun jam 8 pagi terkadang jam 7 pagi bahkan karena lelah dan kesibukan dia tidur jam 2 malam, otomatis dia baru bangun pukul 10 pagi.

Apapun keadaan seseorang janganlah dia meninggalkan shalat 5 waktu, sampai kita tidak lagi mampu membedakan siang dan malam, sampai kita tidak mampu lagi mengingat karena Allah cabut kenikmatan akal dan pikiran.

Dalam madzhab Imam Syafi’i diatur pelaksanaan shalat yang seperti ini, yaitu:

Wajib qadha sesegera mungkin

  • Wajib menggunakan seluruh waktunya untuk qadha shalat kecuali untuk keperluan, seperti tidur, makan, mencari nafkah seperlunya, buang hajat dan lainnya. Dengan demikian haram baginya menggunakan waktu untuk shalat sunnah sebelum melunaskan shalat wajib yang ditinggalkannya.
  • Wajib mendahulukan shalat qadha daripada yang tunai. Adapun bila khawatir akan terlewatnya waktu tunai atau tidak muat sepenuhnya shalat di dalam waktu tunai, seperti baru shalat dua raka’at Zhuhur sudah masuk waktu Ashar maka wajib memulai yang tunai dulu, kemudian baru qadha.
  • Wajib mendahulukan qadha yang tinggal bukan karena ada halangan/udzur daripada yang adanya halangan/udzur.
  • Wajib mengakhirkan rawatib agar melakukan qadha terlebih dahulu.

Meninggalkan shalat karena ada halangan/udzur

  • Wajib qadha namun sunnah disegerakan. Sunnah tertib (berurutan), misalnya terlebih dahulu mengqadha shalat Subuh kemudian baru Zhuhur, dan seterusnya.
  • Sunnah mendahulukan shalat qadha dari yang tunai, jika tidak khawatir terlewatnya waktu tunai, meskipun khawatir tidak sempat jama’ah (muktamad).
  • Sunnah mengakhirkan rawatib agar melakukan qadha terlebih dahulu.

Wallahu a’lam bish shawab.

 

Referensi:

– Fathul Mu’in/i’anatutthalibin juz 1 hal 23-24:

فتح المعين

ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ‏) ﻣﻦ ﻣﺮ ‏(ﺑﻔﺎﺋﺖ‏) ﻭﺟﻮﺑﺎ، ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ، ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻓﻮﺭﺍ. ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺻﺮﻑ ﺟﻤﻴﻊ ﺯﻣﻨﻪ ﻟﻠﻘﻀﺎﺀ ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﻣﺎ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﻟﺼﺮﻓﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻨﻪ،ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ،ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ ﺑﻪ – ﻧﺪﺑﺎ – ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ ﻛﻨﻮﻡ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﺪ ﺑﻪ ﻭﻧﺴﻴﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ . ‏(ﻭﻳﺴﻦ ﺗﺮﺗﻴﺒﻪ) ﺃﻱ ﺍﻟﻔﺎﺋﺖ، ﻓﻴﻘﻀﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻈﻬﺮ، ﻭﻫﻜﺬﺍ ‏‏(ﻭﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﺿﺮﺓ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ ﻓﻮﺗﻬﺎ) ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ، ﻭﺇﻥ ﺧﺸﻲ ﻓﻮﺕ ﺟﻤﺎﻋﺘﻬﺎ – ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ- ﻭﺇﺫﺍ ﻓﺎﺕ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻓﻴﺠﺐ ﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ . ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮﺓ ﺑﺄﻥ ﻳﻘﻊ ﺑﻌﻀﻬﺎ – ﻭﺇﻥ ﻗﻞ – ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﺒﺪﺀ ﺑﻬﺎ. ﻭﻳﺠﺐ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ. ﻭﺇﻥ ﻓﻘﺪ ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻻﻧﻪ ﺳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺒﺪﺍﺭ ﻭﺍﺟﺐ. ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﺍﻟﺮﻭﺍﺗﺐ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﺑﻌﺬﺭ، ﻭﻳﺠﺐ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here