Sri Mulyani Ungkap Daftar Sembako yang Dikenakan PPN

590
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto; Republika)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah tetap akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako. Namun kata dia, bahwa pengenaan tarif PPN hanya berlaku bagi sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium.

Mengutip akun instagramnya, Sri Mulyani memberikan contoh sembako yang akan dikenakan PPN diantaranya adalah Beras Basmati, Beras Shirataki, Daging sapi Kobe, Daging sapi Wagyu. Kesemuanya merupakan jenis sembako produk impor.

Alasan sembako premium tersebut dikenakan PPN, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, di Indonesia dijual lebih mahal, 15 kali lipat dari harga sembako biasa. Oleh karena itu, komoditas beras lokal seperti merk Rojolele hingga Pandan Wangi akan bebas dari PPN. Begitu pun daging sapi yang bukan kelas premium.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” ujar Sri Mulyani lewat akun instagramnya @smindrawati, dikutip Rabu (16/6/2021).

Adapun berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang akan dikenakan PPN diantaranya:

– Beras dan gabah
– Jagung
– Sagu
– Kedelai
– Garam konsumsi
– Daging
– Telur
– Susu
– Buah-buahan
– Sayur-sayuran
– Ubi-ubian
– Bumbu-bumbuan
– Gula konsumsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here