Sri Mulyani Pastikan Akhir September Ekonomi Indonesia Resesi

822

Jakarta, Muslim Obsession – Melihat ekonomi Indonesia terus mengalami minus selama 2 kuartal berturut-turut, maka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resmi resesi pada kuartal III-2020 atau pada akhir September 2020.

Sri Mulyani mengatakan, pihak Kementerian Keuangan melakukan update proyeksi perekonomian Indonesia untuk tahun 2020 secara keseluruhan menjadi minus 1,7% sampai minus 0,6%.

“Forecast terbaru kita pada September untuk 2020 adalah minus 1,7% sampai minus 0,6%. Ini artinya, negatif territory kemungkinan terjadi pada kuartal 3,” kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa, Selasa (22/9/2020).

Ani menyebut, Realisasi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2020 minus 5,32%. Resesi akan terjadi jika pertumbuhan ekonomi nasional kembali negatif di kuartal berikutnya atau dua kali secara berturut-turut.

“Dan mungkin juga masih berlangsung untuk kuartal 4 yang kita upayakan bisa mendekati 0 atau positif,” jelasnya.

Meski secara tahunan ekonomi nasional berada di zona negatif, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku angka proyeksi Kementerian Keuangan tidak sedalam proyeksi beberapa lembaga internasional.

Seperti World Bank atau Bank Dunia berada di level 0%, IMF di level minus 0,3%, OECD di level minus 3,3%, ADB di level minus 1%, dan Bloomber di level minus 1%.

“Tahun depan, kita gunakan sesuai RUU APBN 2021 yakni 4,5-5,5% dengan forecast titik di 5,0%. Bagi institusi lain, rata- rata berkisar antara 5-6%. OECD tahun depan prediksi 5,3, ADB sama 5,3, bloomberg median view 5,4, IMF 6,1, WB 4,8,” katanya.

“Semua forecast ini subject to atau tergantung pada perkembangan covid dan bagaimana ini pengaruhi aktivitas ekonomi,” ungkapnya.

Pergerakan roda ekonomi yang lambat akibat banyaknya aturan dan kebijakan untuk menekan penyebaran virus membuat angka pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 di tiap negara malah mengalami pertumbuhan negatif alias kontraksi.

Ani menegaskan pemerintah telah mengantisipasi kondisi tersebut. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here