Soekarno-Hatta dan Idealisme Pancasila

3047

Sejarah Pancasila
Sejenak kita mengenang (kembali) sejarah ditetapkannya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang tidak terpisahkan dari sejarah konstitusional pembentukan negara. Perumusan Pancasila tidak sekali jadi, tapi berproses mulai tanggal 1 Juni 1945 dan berpuncak pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika rumusan final disepakati dan disahkan.

Pancasila adalah nama bagi lima prinsip dasar negara yang dibentangkan oleh Ir. Soekarno (Bung Karno) di depan sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni 1945. Pidato bersejarah Bung Karno diterbitkan pada tahun 1947 dan diberi judul Lahirnya Pancasila. Bung Karno menyampaikan pidato lima prinsip dasar negara untuk menjawab permintaan Ketua Sidang BPUPKI dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat kepada Sidang BPUPKI tentang dasar Indonesia Merdeka?, atau dalam bahasa Belanda: “philosofische grondslag”.

Konsep Pancasila 1 Juni 1945 adalah masukan dari Bung Karno, sebagaimana masukan dari beberapa tokoh lain sebelumnya dalam Sidang BPUPKI, sehingga belum mempunyai kekuatan hukum. Pancasila kemudian dirumuskan oleh Panitia Kecil (Panitia Sembilan) BPUPKI berdasarkan ide dan konsep Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945, dengan beberapa penyempurnaan.

BPUPKI antara tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945 mengadakan rapat bersifat informal karena berlangsung dalam masa reses anggota BPUPKI. Dalam tempo yang sangat penting dan bersejarah, para tokoh pendiri republik berhasil merumuskan satu gentlement agreement, kompromi dan konsensus nasional tentang dasar negara sebagai rancangan preambule konstitusi atau mukaddimah Undang-Undang Dasar. Mr. Muhammad Yamin memberi nama Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta atau mukaddimah Undang-Undang Dasar ditanda-tangani pada 22 Juni 1945 oleh 9 orang Panitia Kecil (Panitia Sembilan) terdiri dari: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Mudzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, K.H. A. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Dalam rangkaian rapat BPUPKI, Bung Karno selaku Ketua Panitia Sembilan sangat gigih mempertahankan Piagam Jakarta yang memuat rumusan Pancasila. Piagam Jakarta semula dimaksudkan sebagai pernyataan proklamasi kemerdekaan Indonesia, namun tidak jadi digunakan pada 17 Agustus 1945. Tidak bisa dipungkiri Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi, seperti ditegaskan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia (1952).

Sehari setelah proklamasi, tepatnya 18 Agustus 1945, Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan beberapa bagian kalimat yang dihapus. Seperti tercatat dalam sejarah, Jumat 17 Agustus 1945 sore bertepatan dengan bulan Ramadhan, seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang) diutus oleh Nisyijima, Pembantu Admiral Mayeda, datang ke rumah Bung Hatta menyampaikan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan kalimat “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, karena kalimat itu tidak mengikat mereka tapi hanya mengenai orang-orang Islam. Jika itu ditetapkan dalam Pembukaan UUD, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.

Dalam buku Sekitar Proklamasi (1970) Bung Hatta mengungkapkan fakta sejarahnya, “Karena opsir angkatan laut Jepang itu sungguh-sungguh menyukai Indonesia Merdeka yang bersatu sambil mengingatkan pula kepada semboyan yang selama ini didengung-dengungkan ‘bersatu kita teguh berpecah kita jatuh’, perkataannya itu berpengaruh juga atas pandangan saya. Tergambar di muka saya perjuangan saya yang lebih dari 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia Merdeka, bersatu dan tidak terbagi-bagi. Apakah Indonesia yang baru saja dibentuk akan pecah kembali dan mungkin terjajah lagi karena suatu hal yang sebenarnya dapat diatasi? Kalau Indonesia pecah, pasti daerah di luar Jawa dan Sumatera akan dikuasai kembali oleh Belanda dengan menjalankan politik devide et impera, politik memecah dan menguasai.” pikir beliau

Bung Hatta mempertanyakan bukankah Mr. A.A. Maramis dalam Panitia Sembilan tidak mempunyai keberatan apa-apa dan ia ikut menandatangani Piagam Jakarta? Bung Hatta tidak sempat melakukan verifikasi, apakah ultimatum itu benar atau rekayasa pihak Jepang. Beliau kemudian membicarakan dengan tiga anggota PPKI, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Teuku Moh. Hasan dan Mr. Kasman Singodimedjo. Setelah melalui diskusi mendalam di antara tiga tokoh Islam tersebut akhirnya disetujui pencoretan tujuh kata mengenai syariat Islam dan diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bung Hatta menjelaskan makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tauhid. Dalam pandangan Ki Bagus Hadikusumo yang juga Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah, arti istilah Ketuhanan Yang Maha Esa tiada lain ialah tauhid. Dalam biografi Mr. Teuku Moh. Hasan dan Mr. Kasman Singodimedjo dikemukakan hal yang sama bahwa arti Ketuhanan Yang Maha Esa ialah tauhid. Seperti ditulis Bung Hatta dalam Sekitar Proklamasi, semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dan tiap-tiap peraturan dalam kerangka syariat Islam yang hanya mengenai orang-orang Islam dapat dimajukan sebagai Rencana Undang-Undang ke DPR dan setelah diterima oleh DPR mengikat umat Islam Indonesia.

Sementara orang memandang tujuh kata menyangkut syariat Islam dalam Piagam Jakarta lahir dari pandangan ideologi. Sebetulnya tujuh kata itu lahir dari pandangan sosiologi karena umat Islam merupakan mayoritas, maka konstitusi negara Republik Indonesia wajar mengatur hal demikian. Semua anggota BPUPKI baik dari golongan “nasionalis islami” maupun “nasionalis sekuler” pada waktu itu mufakat menerima Pancasila sebagai landasan falsafah dasar negara dan ideologi nasional. Kalau belakangan ini, ada kalangan melihat pertentangan Pancasila dan UUD 1945 dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, mungkin itu sebuah pandangan ahistoris.

Menurut sejarah yang otentik, ide dan konsep Pancasila 1 Juni 1945, perumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan perumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disahkan dalam Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, masing-masing tidak berdiri sendiri, melainkan satu continuum yang tidak dapat dipisahkan.

Sejarah pembentukan dasar negara dan pergulatan pemikiran kebangsaan para founding fathers negara di awal kemerdekaan membuktikan toleransi pemimpin Islam dan umat Islam sebagai kekuatan persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu tidak berlebihan H. Alamsjah Ratu Perwiranegara (Menteri Agama RI tahun 1978–1983) menegaskan, “Pancasila adalah pengorbanan dan hadiah terbesar umat Islam untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.”

Pancasila hakikatnya merupakan perjanjian luhur antara negara dengan rakyat dan antara rakyat dengan rakyat. Pancasila tidak mungkin bertentangan dengan Al-Quran, kecuali penjabarannya dijauhkan dari nilai-nilai agama. Sejatinya Pancasila akan hidup subur dengan naungan nilai-nilai agama. Dalam kaitan ini baik digaris-bawahi pandangan Mr. Sjafruddin Prawiranegara, tanpa Islam mustahil nasionalisme terbentuk cepat di Indonesia. Umar Wirahadikusumah semasa menjabat Wakil Presiden RI menandaskan, “Pancasila tanpa agama tidak mempunyai makna apa-apa……”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here