Soal PPKM Darurat, MUI Usulkan SPP Dihapus, Tutup Bandara dan Pelabuhan

541

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Tim Peduli Covid-19 MUI, Ikhsan Abdullah mendukung rencana kebijakan PPKM Darurat yang diputuskan pemerintah.

Namun, ia mengusulkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah saat menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya agar pemerintah menghapus uang SPP di tingkat sekolah hingga perguruan tinggi selama enam bulan saat menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

“Penghapusan SPP di semua sekolah dan Perguruan Tinggi selama 6 bulan terhitung dari bulan Juni 2021,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Ikhsan juga mengusulkan agar pemerintah meminimalkan ruang gerak masyarakat untuk menekan penularan. Di antaranya dengan menutup semua bandara dan pelabuhan bagi orang asing. Lalu, ia juga mengusulkan untuk membatasi pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lain.

“Bantuan Sosial langsung segera dilakukan Pemerintah,” kata dia.

Selain itu, Ikhsan juga mengusulkan pemerintah memberikan keringanan kewajiban warga Indonesia. Seperti diberikan kebijakan relaksasi dari perbankan hingga menghapus berbagai bunga dan penghapusan berbagai denda pajak.

Ia juga meminta agar pemerintah segera membuka gedung-gedung dan fasilitas lainya untuk Rumah Sakit Darurat Covid dan tempat karantina. Terlebih, banyak rumah sakit hingga tempat isolasi yang disiapkan pemerintah saat ini sudah hampir penuh.

“Taubat Nasional dideklarasikan oleh semua tokoh agama dan ulama perwakilan Ormas Islam dan Presiden juga Wakil Presiden,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini kondisi penularan Covid-19 semakin tidak baik. Angka kasus penularan Covid yang berada di atas 20 ribu ini bahkan dinilainya sudah wajib jadi perhatian.

“Rumah sakit di berbagai kota di jawa sudah mencapai lebih dari 85 persen full, bahkan di Surabaya, Bandung, Malang, dan Bekasi RSUD sudah membangun tenda-tenda darurat,” kata dia. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here