Soal Pemecatan Pegawai KPK, Azyumardi: Tak Seharusnya Jokowi Lepas Tangan

514
Prof. Azyumardi Azra (Foto: Breakingnews.co.id)

Jakarta, Muslim Obsession – Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan pasif atau lepas tangan terkait pemberhentian 56 pegawai KPK.

“Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak (dari) tanggung jawab atas pemecatan 56 pegawai KPK,” katanya, Kamis (16/9/2021).

Ia mengatakan, sebagai Kepala Negara, Jokowi perlu mengacu pada rekomendasi Ombudsman dan temuan Komnas HAM atas pelaksanaan TWK.

Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi. Sementara Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam asesmen TWK.

Kedua lembaga negara itu juga merekomendasikan agar pegawai yang tak lolos TWK tetap dilantik menjadi ASN.

“Fatsunnya pula Presiden mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara,” kata Azyumardi.

Selain itu, Azyumardi menilai, Jokowi sebaiknya menertibkan pimpinan KPK yang berlaku semena-mena.

Diketahui, keputusan pemecatan itu tetap diambil meski Jokowi pernah menyatakan, TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Jokowi juga mengatakan, Hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.

“Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti TWK, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.

Sedangkan, 24 pegawai yang tidak lolos TWK dapat mengikuti diklat sebagai syarat alih status. Namun, dari 24 orang, hanya 18 yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN.

Sebanyak 6 orang lainnya memilih tidak mengikuti diklat, sehingga, ada 56 pegawai yang akan diberhentikan.

Jokowi mengaku tak turun tangan menyelesaikan polemik alih status pegawai KPK yang berujung pada pemecatan pegawai KPK itu. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK,” kata Jokowi ketika bertemu sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here