Soal Investasi Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Kehilangan Akal Cari Uang

644

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menyatakan, pihaknya menolak investasi minuman keras atau miras yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ormas Islam itu pun menyinggung bagaimana pemerintah kehilangan akal mencari uang.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (Miras) sampai eceran menurut Muhammadiyah menjadi bukti bahwa pemerintah sudah kehilangan arah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Pemerintah kok seperti kehilangan akal mencari uang, kehilangan arah, sampai-sampai investasi miras dilegalkan,” ujar Anwar Abbas, Senin (1/3/2021).

Meski Beleid yang mengatur penanaman modal minuman keras khusus di sejumlah provinsi, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Namun Muhammadiyah menilai, tetap saja dampaknya bisa ke seluruh penjuru negeri.

“Setelah diproduksi, dibawa kemana itu barang haram? Diproduksi di Bali dibawa ke Jawa, Diproduksi di Sulawesi Utara dibawa ke Kalimantan, diproduksi di Papua dibawa ke Sulawesi. Semua kena imbas dari investasi miras. Paham nggak ini pemerintah,” ujarnya.

Anwar Abbas yang juga sebagai Wakil Ketua Umum MUI ini menambahkan, tidak ada jurnal yang mengatakan miras itu baik. Kata dia, miras akan merusak hati, jantung, dan organ tubuh lainnya.

“Kalau bagi saya, yang kita cari dalam hidup ini tidak hanya uang, tapi juga kebahagiaan dan keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan, keselamatan, sehat. Kalau kita mau buat usaha, ya usaha-usaha yang mengarah ke situ,” katanya.

Anwar pun setuju dengan pernyataan Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua Dorius Mehue yang menolak investasi produksi miras di wilayah tersebut. “Kalau mau investasi, ya investasinya yang baik-baik lah, jangan yang membunuh rakyat kami,” tuturnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here