Setelah Mal Dibuka, Harusnya Masjid Kembali Dibuka

723

Jakarta, Muslim Obsession – Tak lama lagi mal-mal dan aktivitas ekonomi perkantoran akan kembali dibuka. Hal itu menandakan adanya kehidupan baru atau new normal yang diinginkan pemerintah agar ekonomi nasional tidak mati karena dampak corona.

Kebijakan new normal itu pun mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Achmad Baidowi meminta pemerintah tak pilih-pilih dalam menerapkan kebijakan kenormalan baru atau new normal.

Ia meminta pemerintah memberlakukan kebijakan kenormalan baru secara merata di semua sektor, tidak hanya pada sektor ekonomi. Tapi juga dalam hal peribadatan.

“Tentu kebijakan new normal ini juga seharusnya berlaku untuk semua kehidupan sosial masyarakat termasuk tempat ibadah, kantor bekerja maupun belajar. Setelah mal dibuka, maka tempat ibadah pun seperti masjid, musholla seharusnya kembali buka dengan tetap mengikuti standar new normal,” kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).

Baidowi mengatakan, aktivitas masyarakat dalam kenormalan baru ini tetap harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.

“Tentu new normal itu memadukan antara kesehatan dengan perekonomian. Keduanya sama-sama penting dan didesain untuk jalan bersama-sama tidak saling menafikan,” ujarnya ujarnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurut Terawan, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

“(Pemilik) Uaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2020).

“Sehingga ini merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” tutur Terawan.

Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” lanjut Terawan.

Sehingga, kata dia, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here