Sertifikasi Pembimbingan Manasik di Aceh Segera Dilaksanakan

950
Sekjen Kemenag, Nizar Ali (Foto: Islampos)

Banda Aceh, Muslim Obsession – Setelah lewati sejumlah tahapan, baik di Kanwil Kemenag Aceh, Universitas Agama Islam (UIN) Ar-Raniry, maupun di Kemenag RI, akhirnya jadwal pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik bisa diusulkan.

Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh, melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Samhudi menjelaskan, bahwa dari hasil rapat finalisasi jajaran Kanwil dengan UIN Ar-Raniry, dalam waktu dekat pelaksanaan diklat selama 10 hari di Kopelma Darussalam (Wisma UIN Ar-Raniry).

“Sebagai informasi awal, bahwa kami sedang berusaha keras, agar Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik terlaksana akhir bulan ini atau awal bulan depan. Mohon doanya agar bisa terwujudkan,” ajak Samhudi, seperti dilansir Ditjen PHU, Jumat (15/11/2019).

Samhudi juga meminta kepada Kepala Seksi PHU Kota dan Kabupaten, menjelang akhir tahun agar segera menuntaskan segala sesuatu yang menyangkut pencairan DIPA atau sejenisnya.

“Mengingat jelang akhir tahun, para kasi PHU yang berkeinginan untuk menjadi peserta, kiranya dapat segera menuntaskan segala sesuatu yang menyangkut pencairan DIPA atau sejenisnya, agar nyaman selama mengikuti kegiatan nantinya,” pintanya.

Sementara itu dari UIN, hadir antara lain Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDK) Dr Fakhri SSos MA, Wakil Dekan (Wadek) III Dr T Lembong Misbah MA, dan Ketua Lab UIN Drs H Mukhlis Aziz MA. Ikut serta juga penanggung jawab wisma UIN

Pelaksanaan sertifikasi untuk perdana di Banda Aceh itu, tahapannya setelah Rabu (6/11) pekan lalu, Dirjen PHU Kementerian Agama melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama Sertifikasi Pembimbing Haji dengan UIN Ar-Raniry Aceh.

Bertempat di Ruang sidang 1, lantai 5 Gedung Kemenag, penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Jenderal PHU Nizar selaku dan Prof Dr. H. Warul Walidin AK MA, selaku Rektor UIN Ar-Raniry.

Menurut Nizar, MoU antara Ditjen PHU dan UIN Ar-Raniry ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah, baik dari sisi substansi pelaksanaan ibadah maupun menejemennya.

Regulasi terkini untuk ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. “UU Haji dan Umrah yang baru diresmikan, salah satu sarat untuk menjadi pembimbing manasik haji harus memiliki sertifikat (sertifikasi). Terlebih lagi kita mewajibkan kepada pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Biro Travel Haji dan Umrah untuk memiliki pembimbing manasik haji yang bersertifikat,” kata Nizar.

Dia berharap, ke depannya kerjasama ini dapat memberikan kontribusi yang lebih bagi UIN Ar-Raniry serta bagi kemaslahatan umat dengan menghasilkan para pembimbing ibadah haji yang bersertifikasi dan profesional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here