Sering Salah Pengertian, Ini Beda Warisan, Hibah dan Wasiat

620

Jakarta, Muslim Obsession – Hibah dan warisan adalah sama-sama pemberian. Namun keduanya mempunyai arti dan penjelasan yang berbeda. Inilah yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah menentukan harta hibah atau warisan.

Terkait hal tersebut ulama Buya Yahya menjelaskan berbedaan hibah dan warisan, ditambah lagi wasiat. Berikut ulasan selengkapnya disampaikan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV dalam sesi tanya jawab antara jamaah dengan Buya.

“Almarhum bapak saya dan almarhumah ibu meninggalkan harta sawah. Sawah itu diwakafkan atas nama saya sebagai anak yang pertama, sedangkan saya di Taiwan. Dan saudara saya semuanya tidak ikhlas, apa hukumnya?,” tanya seorang jamaah.

“Segala pemberian orangtua yang diberikan waktu hidup itu namanya hibah. Dalam hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan persetujuan siapapun, karena memberikan waktu hidup,” jawab Buya Yahya.

“Hanya di sisi lain dituntut sebagai orangtua harus berlaku adil kepada anak-anaknya,” tambahnya.

Maka Buya Yahya menegaskan sebagai orangtua dalam hal memberi dan memperlakukan anak-anaknya hendaknya berlaku adil.

“Sebagai seorang anak yang melihat orangtuanya adil, anda tidak boleh menuduh tidak adil, karena mungkin orangtua anda sudah adil, anda saja mungkin tidak tahu,” tuturnya.

Dikatakan Buya Yahya, karena mugkin orangtua tersebut membangunkan rumah untuk anak yang pertama.

Padahal anda sedang disiapkan mungkin rumah di tempat lain atau mungkin akan dibangunkan atau mungkin belum menikah.

“Jadi su’udzon kepada bapak tidak boleh, tapi sebagai bapak harus adil, sebagai ibu harus adil,” jelasnya.

“Tapi menuduh ornagtua tidak adil itu tidak boleh,mungkin waktu kecil kita sudah punya banyak yang dikeluarkan untuk kita,” terang Buya Yahya.

Misalnya kata Buya seorang kakak diberikan atau dibuatkan rumah orangtua. Sementara adiknya tidak. Tapi sang adik dikuliahkan sampai S2. Sementara kakak hanya tamat SMA. Ini merupakan bentuk keadilan orangtua.

“Jika ibumu memberikan rumah dan tanahnya kepada abangmu, maka dirimu tidak berhak menuntut, karena apa? Diberkan waktu masih hidup, dihibahkan selesai. Hibah itu adalah pemberian jadi sah jika orangtua memberikan kepada anaknya dan tidak berlaku untuk dituntut,” jelas Buya.

Sementara berbeda dengan namanya warisan dan wasiat.

“Warisan sesuai aturan syariah,” jelasnya.

“Atau wasiat tentu ada aturan syariatnya, kalau wasiat untuk ahli waris,” terangnya.

“Kalau ibunda mewasiatkan kalau akau mati nanti tolong rumah ini berikan kepada anakku yang di Taiwan, kalau ini wasiat, maka rumah itu baru boleh diberikan kepada yang di Taiwan tadi kalau memang tidak boleh sepertiga dari hartanya,” jelasnya.

Maka wasiat untuk ahli warisnya baru sah jika ada dua syarat yakni tidak boleh lebih dari sepertiga dan yang kedua keluarga baru setuju.

“Itu baru wasiat, kalau hibah tidak pake setuju-setujuan, itu fikihnya,” tambahnya.

“Semoga Allah senantiasa menjaga rumag tangga dan keluarga kita, tidak ada yang rebutan warisan, tidak ada yang menuduh orangtua tidak adil kepada anak, semua indah dengan syariat Nabi Sholallahu’alaihiwasallam,” tukasnya. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here