Selain Sekretariat, #SaveTheirUmra Terapkan Syarat Ketentuan dan Jam Operasional

746

Jakarta, Muslim Obsession – Tujuh Inisiator Gerakan Kemanusiaan yang tergabung dalam travel perjalanan umrah siap memberangkatkan umrah gratis kepada korban penipuan First Travel.

Ketujuh inisiator Gerakan Kemanusiaan Pemberangkatan Umrah gratis kepada korban penipuan travel ini di antaranya Fuad Hasan Masyhur (Ketua Pembina), Asrul Azis Taba (anggota), Baluki Ahmad (anggota), Magnatis Chaidir (anggota), Ali M. Amin (Ketua Gerakan #SaveTheirUmra), Artha Hanif (anggota), Muharom Ahmad (Anggota).

Sekretariat Gerakan Kemanusiaan #SaveTheirUmra yang terletak di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 45, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, telah dibuka untuk pendaftaran. (Baca: #SaveTheirUmra Buka Sekretariat Pendaftaran Jemaah Korban First Travel)

Ketua Pembina #SaveTheirUmra, Fuad Hasan Masyhur mengatakan, para korban yang berlokasi jauh dari sekretariat dapat terlebih dahulu menghubungi call center #SaveTheirUmra untuk menanyakan kelengkapan syarat yang harus dipenuhi.

“Sebelum datang ke sekretariat, alangkah baiknya korban menghubungi kontak center kami dahulu, untuk tanyakan syarat dan ketentuan berlakunya, agar tidak bolak-balik,” ungkapnya dalam siaran pers pada Sabtu (28/12/2019).

Kata Fuad, ketujuh inisiator memiliki syarat khusus dalam memberangkatkan umrah secara gratis kepada korban First Travel. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Usia minimal 65 tahun,
  • Ekonomi tidak mampu,
  • Domisili di pedesaan sekitar Jabodetabek,
  • Sehat fisik dan jiwa,
  • Bukan agen First Travel,
  • Belum pernah ke luar negeri,
  • Memahami manasik umrah dan bisa shalat,
  • Sudah melunasi paket umrah di First Travel (Bukan hanya DP),
  • Menunjukkan bukti kwitansi, dan
  • Dapat membaca Al-Quran.

Adapun jam operasional Sekretariat #SaveTheirUmra adalah pada Hari Senin s/d Jumat, pukul 10.00 WIB s/d 14.00 WIB. Kontak Center, 0813 1569 8822 atau 0813 1569 8811.

Ia mengimbau bagi para korban First Travel yang ingin melapor, diminta dapat memahami dahulu peraturan yang telah diterapkan. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here