Sekjen Kemenag: Pemotongan Gaji PNS Tak Perlu Diributkan

781
Gedung Kementerian Agama (Foto: Kemenag.go.id)

Jakarta, Muslim Obsession – Sekertaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam menilai wacana pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) pemotongan gaji PNS tak perlu diributkan, apalagi menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, kata dia, sistem ini sudah biasa terjadi di berbagai pemerintah daerah.

“Itu di beberapa tempat sudah ada Perda, Pergub, ini cuma tinggal formalkan saja (lewat Perpres). Di 2010 atau 2011 ini sudah ada disertasinya tentang implementasi zakat di daerah Tulungagung. Tapi kenapa baru ribut tahun ini,” ujar dia dalam acara CEO Meeting Forum Kebangkitan Zakat Indonesia 2018 di Morissey Hotel, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Nur Syam menyatakan, disertasi tersebut bisa menjadi komponen kajian untuk memperkuat pemotongan gaji PNS untuk zakat memang tradisi dan tak perlu dipermasalahkan.

Dia mencontohkan seperti di Kemenag yang sudah menerapkan sistem ini, dimana setiap PNS golongan III ke atas gajinya terdapat potongan 2,5% untuk zakat.

“Secara kultural padahal itu ada. Prinsipnya PNS berzakat itu sudah tradisi,” tegasnya.

Soal pembentukan draft Perpres, katanya, masih terus dilakukan kajian antara Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, aspek-aspek terkait zakat ini berada di MUI.

“Belum ada targetnya, kita masih kaji untuk Perpres-nya. Kan tentang aspek hukum fiqih itu ada MUI, pemerintah akan pertimbangkan masukan-masukan MUI untuk kerangka dalam hukum positif ke Perpres,” pungkasnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here