Sejarah Perundang-Undangan Pelayanan Sertifikasi Halal di Indonesia

633
Halal MUI

Jakarta, Muslim Obsession – Sebagai negara dengan populasi terbesar Muslim di dunia yang mencapai 87 persen, Indonesia menjadi pasar halal yang besar bagi produk-produk halal.

Oleh karenanya menjadi sebuah keharusan bagi Indonesia dalam menyediakan produk-produk di dalam negeri yang tersertifikasi halal. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan ketenteraman dan kenyamanan bagi penduduknya, terutama Muslim.

Kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat menjadi penting, maka dibuatlah undang-undang dan peraturan lainnya mengenai sertifikasi halal tersebut.

Pemerintah bersama DPR telah menyusun Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian dirincikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)

Setelah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 25 September 2014, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Selanjutnya, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Amir Syamsudin telah mengundangkan UU tersebut sebagai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Dilansir Halal MUI, Senin (23/12/2019) dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4). Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Selain BPJPH, pada UU JPH tersebut juga mengatur tentang peran dan fungsi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi halal; juga peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memeriksa dan/atau menguji kehalalan suatu produk (Pasal 1 ayat 8). UU JPH ini berlaku lima tahun sejak ditetapkan (17 Oktober 2019) seperti yang disebutkan pada Pasal 67 ayat 1.

Selain itu, terdapat juga ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan sertifikasi halal di Indonesia. (Untuk lampiran Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dapat diunduh disini)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here