Secara Moral Pimpinan DPR Harus Mundur Jika Jadi Tersangka

689
Mahfud MD
Mahfud MD

Jakarta, Muslim Obsession – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai secara hukum memang tidak ada aturan yang mewajibkan bagi pimpinan DPR atau pejabat negara lain untuk mundur dari jabatannya jika tengah tersandung kasus hukum. Namun, secara moral mereka mestinya mundur.

Pernyataan Mahfud menanggapi terkait status hukum Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen. KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar dari dana tersebut.

“Scr hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR utk mundur dari jabatanya jika jd TSK korupsi. Tapi scr moral tdk pantas jika lembaga negara dipimpin oleh TSK korupsi. Hukum itu bersumber dari moral dan etik shg ada yg bilang moral dan etik lbh tinggi daripada hukum. Pilih yg mana?” ujar Mahfud dalam akun Twitternya, Kamis (1/11/2018).

Sebelumnya Mahfud MD juga pernah mengatakan, bahwa sesuai Tap MPR No. 6 Tahun 2001, yang isinya pejabat negara yang mendapat sorotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya, harus mundur dari jabatannya tanpa menunggu putusan pengadilan. Tap MPR itu kata dia sampai sekarang masih berlaku.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

“Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar,” kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here