Sah! RUU Tentang Pesantren Disepakati DPR RI

990
Menag Lukman Hakim dan DPR menandatangani RUU Tentang Pesantren (Foto: Rikie).
Menag Lukman Hakim dan DPR menandatangani RUU Tentang Pesantren (Foto: Rikie).

Jakarta, Muslim Obsession – Sebanyak 49 pasal dalam draf RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disepakati DPR RI dan juga pemerintah.

Pimpinan Panja RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dan pengambilan keputusan tingkat I, Marwan Dasopang membacakan draf RUU tersebut. Pembahasan kemudian mengerucut kepada dua pasal yang membutuhkan kesepakatan, yaitu Pasal 42 dan Pasal 49.

Usulan perubahan pasal tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dihadapan jajaran pimpinan dan anggota Komisi VIII. Setelah mendengar masukan dari berbagai fraksi yang berlangsung alot, dua pasal tersebut akhirnya disetujui untuk direvisi.

Seperti pasal 42 awalnya berbunyi, ‘Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerjasama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan’. Setelah direvisi kalimat ‘dapat’ dalam pasal 42 tersebut disepakati bersama untuk dihilangkan.

Sementara Pasal 49 yang awalnya tertuang Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren direvisi menjadi Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Sementara Pasal 49 ayat 2 berbunyi ‘Ketentuan mengenai dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden’.

“Kami pemerintah memandang RUU memiliki tiga fungsi utama. Pertama undang undang ini memberikan pengakuan terhadap pendidikan pesantren, kedua secara tegas ingin memberikan afirmasi dan ketiga memberikan fasilitasi,” kata Lukman seperti dikutip dari Kemenag, Kamis (19/9/2019).

Menurut Lukman, saat ini Pesantren tidak hanya mengemban fungsi sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah merupakan bagian dari Panja yang selama 6 bulan membahas dan mengkaji RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Kami bersyukur atas persetujuan semua fraksi hasil pembicaraan tingkat I dan menyetujui untuk dibawa ke tingkat II,” lanjutnya.

Dari pihak pemerintah, selain Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang hadir, juga dari perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here