Sah! Kemenag Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah

956

1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW.

2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. “Semuanya harus WNI dan beragama Islam,” tandas Arfi.

3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris.

6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah.

7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata.

8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW.

9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku.

10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan.

11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW.

12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.

13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Selain verifikasi dokumen persyaratan, kata Arfi, Kanwil juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai PPIU.

“Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan,” tandasnya.

Moratorium izin Baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag berjumlah 979 PPIU.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here