Sah! Aceh Akan Hukum Cambuk Pemburu Satwa Liar

618

Aceh, Muslim Obsession – Qanun tentang Pengelolaan Satwa Liar sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal itu dilakukan untuk mengatasi maraknya perburuan satwa liar di wilayah Aceh.

Qanun tersebut mengatur hukuman cambuk untuk pelaku kejahatan satwa liar dan akan mulai diterapkan pada Januari 2020.

Inisiator sekaligus mantan Ketua Komisi II DPRA Nurzahri mengatakan qanun tersebut disahkan setelah mendapat dukungan dari aktivis pro lingkungan.

“Ada juga dorongan karena tingginya kasus kejahatan satwa yang di Aceh yang sampai hari ini belum ada penanganan khusus dari aparatur,” kata Nurzahri, dikutip dari Anadolu, Rabu (9/10/2019).

Dia menjelaskan hukuman cambuk berlaku untuk tiga kategori kejahatan terhadap satwa.

Pertama, kejahatan terhadap jenis satwa yang dilindungi secara nasional seperti harimau, gajah, dan badak.

Pelaku untuk kategori ini akan dihukum pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya ditambah hukuman cambuk hingga 100 kali.

Kedua, untuk kasus kejahatan terhadap satwa yang dilindungi khusus di Aceh akan dikenakan hukuman cambuk.

Jenis satwa yang dilindungi khusus di Aceh akan diatur melalui Peraturan Gubernur berdasarkan kajian akademik.

Menurut Nurzahri, aturan ini penting untuk menjamin keberlangsungan satwa di Aceh yang tidak masuk ke dalam daftar satwa dilindungi versi nasional.

Ketiga, hukuman cambuk juga berlaku untuk pejabat dan petugas yang wajib mengelola satwa, namun lalai sehingga menyebabkan satwa mati.

“Dia (petugas yang lalai) juga akan dihukum dengan cambuk,” tutur Nurzahri.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo menyatakan sepakat dengan penerapan hukuman cambuk.

Pasalnya, Aceh memiliki keragaman dari hampir semua jenis satwa yang ada di Sumatra. Akibatnya Aceh menjadi incaran untuk sindikat perburuan dan perdagangan satwa liar.

Polisi menangani 10 kasus perburuan satwa liar pada 2018 dan tujuh kasus pada tahun ini.

BKSDA menemukan 63 jerat di lima lokasi dalam patroli beberapa waktu lalu. Jerat itu juga mengancam satwa liar yang berada di wilayah konservasi.

“Ancaman pelestarian satwa di Aceh sangat luar biasa, kita butuh hal-hal yang luar biasa untuk menanganinya,” kata Sapto ketika dihubungi Anadolu.

Menurut dia, hukuman cambuk setidaknya akan menimbulkan rasa malu bagi pelaku karena dieksekusi di depan umum.

“Cambuk dilakukan di depan umum, orang-orang akan tahu. Kalau dia punya rasa malu tidak akan melakukan lagi sekaligus jadi cermin untuk orang lain supaya tidak melakukan itu,” tutur Sapto.

Selain itu, qanun ini juga mengatur penggunaan senjata api untuk para polisi hutan.

Penggunaan senjata api sebetulnya telah diatur sejak dulu, namun kewenangan itu sempat dicabut saat konflik di Aceh.

Sapto menegaskan aturan penggunaan senjata api diperlukan untuk memperkuat polisi hutan saat menindak pelaku di lapangan.

“Tim patroli kita beberapa kali berjumpa pemburu bersenjata api,” kata dia.

Namun penerapan penggunaan senjata api tersebut tetap mengacu kepada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dan Peraturan Kapolri.

“Tentunya tidak bisa langsung tembak di tempat. Ini lebih ke bela diri saja,” ujar Sapto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here