Saf Bercampur dengan Laki-Laki, MUI: Shalat Tetap Sah

2141
Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am (Foto: Fakta News)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai shalat para jamaah di kampanye akbar Prabowo-Sandiaga di GBK tetaplah sah, meski saf laki-laki dan perempuan bercampur.

Hal itu dikatakan, Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Soleh menanggapi pernyataan Wakil Sekjen PBNU Masduki Badlowi yang mengatakan saf shalat bercampur antara laki-laki dan perempuan adalah haram.

Menurut Asrorun Ni’am, shalat merupakan ibadah wajib yang telah diatur tata caranya secara rinci, termasuk termasuk posisi imam dan makmum.

“Shalat itu merupakan ibadah mahdlah, yang tata caranya sudah diatur rinci. Soal tata cara berjamaah, ada petunjuk tentang posisi imam dan makmum,” ujar Ni’am kepada wartawan, Senin (8/4/2019).

Ni’am menekankan, dalam shalat berjamaah makmum tidak boleh berada di depan imam. Jika itu terjadi maka shalat tidak sah. Islam pun telah mengatur dan membimbing posisi makmum laki-laki dan perempuan saat shalat berjamaah.

“Jika jamaah yang jadi makmum ada laki-laki dan ada perempuan, maka secara berurutan laki-laki di depan, perempuan di belakang,” ungkapnya.

Namun jika kondisi membuat makmum perempuan berada di depan makmum laki-laki atau berada di sampingnya, maka menurut Ni’am shalat tersebut tetaplah sah.

“Tapi jika terjadi sebaliknya, makmum perempuan di depan makmum laki-laki, atau berada di sampingnya, shalatnya tetap sah, sepanjang syarat rukunnya terpenuhi. Karena urutan saf antar makmum laki-laki dan perempuan tidak termasuk syarat sah salat. Hanya saja, tidak dianjurkan, dan sedapat mungkin mengikuti contoh dan petunjuk yang diajarkan,” jelasnya.

Demikian halnya jika kondisi ramai jamaah seperti yang terjadi saat kampanye akbar Prabowo-Sandi di GBK, di mana panitia tidak memungkinkan untuk membagi dan mengatur saf untuk jamaah laki-laki dan perempuan.

“Tidak batal (salatnya), hanya saja khilaful aula. Sepanjang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah,” ungkapnya.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here