RUU HIP Ganti Nama Jadi RUU PIP, Muhammadiyah: Subtansinya Apa?

1063

Jakarta, Muslim Obsession – Pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP di DPR rupanya belum berakhir. PDI-P terus mengupayakan agar RUU tetap dibahas meski menuai kontroversi.

Ketua PDIP Ahmad Basarah berpendapat dibutuhkan undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila alias BPIP.

Maka PDIP menginginkan nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) menyusul penolakan sejumlah kalangan terhadap RUU HIP.

“Materi muatan hukumnya (RUU PIP) mengatur tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP,” ujar Basarah belum lama ini.

Menurut Basarah, RUU PIP tidak memuat pasal-pasal yang menafsirkan falsafah sila-sila Pancasila untuk menjadi norma hukum berupa undang-undang.

Namun keputusan merubah RUU HIP menjadi RUU PIP dinilai tidak menjawab tuntutan masyarakat yang meminta RUU itu dicabut dan tidak dibahas di DPR.

“Kita menginginkan RUU itu dicabut, tidak dilanjutkan dan tidak menganti judul. Saya kira dengan mengganti judul tapi substansi masih tetap, itu kan sama saja dengan membohongi rakyat,” kata Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, Selasa (30/06).

Muhammadiyah meminta agar RUU HIP dibatalkan, bukannya dilanjutkan dengan menganti nama menjadi RUU PIP. Seban secara suntansi isinya tetap sama.

“Kalau substansi masih tetap sama itu kan sama saja dengan membohongi rakyat karena Pancasila itu sudah final. Tidak usah diotak-atik lagi, sekarang fokus saja pada masalah bagaimana pelaksanaan dari Pancasila itu dalam berbangsa dan bernegara,” katanya.

Menurut Muhammadiyah, Pancasila memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat yang diatur mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 dan turunannya.

Sementara RUU HIP telah mereduksi lima sila di Pancasila menjadi satu sila yang tercantum dalam Pasal 7, dan tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsiderans “mengingat”, namun juga bagian tentang penjelasan dari Pancasila dan tujuan RUU tersebut.

“Seharusnya DPR khususnya PDIP memahami situasi kebatinan bangsa Indonesia dan hendaknya tidak memaksakan kehendaknya dengan terus mengusulkan RUU yang saya menduga berpotensi sangat kuat mendapatkan reaksi keras dari masyarakat,” kata Sekretaris Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here