Revisi UU Perkawinan di Indonesia dapat Apresiasi Internasional

736
buku-nikah (Foto: Sebar.com)

Jakarta, Muslim Obsession – Organisasi perempuan “The Malaysian Chinese Association” memuji langkah Indonesia menaikkan usia minimum pernikahan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun dengan merevisi Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Organisasi itu mendesak pemerintah Malaysia untuk mengikuti langkah Indonesia. Ketua Wanita MCA, Datuk Heng Seai Kie mengatakan Malaysia gagal mengatasi masalah pernikahan anak, padahal tetangganya, Indonesia, sebagai negara muslim terbesar di dunia, menunjukkan progresivitas dan keseriusan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak-anak.

“Masalah pernikahan anak dilupakan dalam beberapa bulan terakhir, karena Wakil Perdana Menteri Wan Azizah dan wakilnya di Kementerian Wanita, Keluarga dan Komunitas Hannah Yeoh tidak aktif dan apatis untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Datuk Heng Seai Kie.

“Pemerintah Pakatan Harapan dapat menyelamatkan reputasinya yang menurun jika memiliki keberanian dengan mengajukan RUU Larangan Pernikahan Anak dan meningkatkan usia pernikahan yang sah menjadi 18 tahun,” ujar Heng, seperti dilansir Malaymail.

Heng merasa gembira melihat semua faksi di parlemen Indonesia menyetujui amandemen pada 16 September lalu dan menunjukkan bahwa semua partai politik telah mengesampingkan perbedaan dalam ideologi politik untuk melindungi kepentingan anak di bawah umur.

“Pernikahan anak-anak di Gua Musang dan Tumpat di Kelantan telah membangkitkan kemarahan publik. Wanita MCA juga mendesak pemerintah negara bagian Kelantan menaikkan usia pernikahan menjadi 18 tahun,” kata dia, seperti diberitakan Andolu, Jumat (20/9/2019).

Menurut dia, Malaysia bisa mengatasi sejumlah masalah sosial seperti pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perawatan anak, pedofilia, ibu pra-remaja, kemiskinan, pekerja tidak terampil, dan bahkan masalah kesehatan yang berkaitan dengan persalinan dini dengan mencegah pernikahan anak.

Dia mengingatkan Malaysia telah menandatangani Konvensi Hak-hak Anak (CRC), yang menegaskan bahwa seorang anak memiliki hak untuk hidup, kesehatan dan pendidikan.

Pasal 16 (2) dari Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melarang pernikahan anak.

“Kecuali hubungan seksual oleh seorang pria dengan istrinya sendiri melalui suatu pernikahan, Pasal 375 (g) KUHP berbunyi bahwa setiap pria yang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita di bawah usia 16 tahun dengan atau tanpa persetujuannya dianggap telah melakukan pemerkosaan.

“Oleh karena itu, tanggung jawab ada pada pemerintah saat ini untuk tidak menunggu lagi dan mengajukan RUU untuk merevisi usia hukum untuk menikah,” kata dia.

Dalam pertemuan dengan para pemimpin pemerintahan pada Oktober tahun lalu, Perdana Menteri Mahathir Mohamad telah mengeluarkan arahan bagi semua negara bagian untuk meningkatkan usia pernikahan hingga 18 tahun.

Negara bagian Selangor, Penang dan Sabah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan arahan tersebut, namun banyak negara bagian bersikeras mengizinkan perkawinan anak dalam yurisdiksi mereka

UNICEF sambut baik revisi UU Perkawinan

UNICEF juga menyambut baik revisi UU ini dan menyebutnya sebagai pencapaian yang penting dalam upaya melawan perkawinan usia anak dan memastikan kesetaraan gender.

“Meskipun masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengurangi tingkat pernikahan anak di seluruh negeri, keputusan ini merupakan langkah yang benar, dan kita semua bisa merayakan kemenangan ini untuk anak-anak,” kata Perwakilan UNICEF Indonesia, Debora Comini, dalam siaran persnya.

Menurut UNICEF, satu dari sembilan perempuan menikah di Indonesia dinikahkan di usia anak.

Perkawinan usia anak merampas masa kecil anak perempuan dan mengancam kehidupan serta kesehatan mereka, karena pengantin anak lebih mungkin untuk hamil pada usia yang lebih muda dan berisiko.

Anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun juga lebih mungkin mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan kecil kemungkinannya untuk tetap bersekolah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here