Caketum PPP Gandeng Firma Hukum untuk Antisipasi Kecurangan Muktamar

Muslimobsession.com –Menjelang pelaksanaan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada akhir September 2025, salah satu kandidat Ketua Umum, Prof. Dr. KH. Husnan Bey Fananie, MA, mengambil langkah serius dengan menggandeng ATS &Partner Law Firm sebagai kuasa hukum resmi. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kecurangan, intimidasi, maupun pelanggaran aturan yang dapat mencederai proses demokrasi internal partai.
Langkah Husnan dinilai sebagai sinyal kuat bahwa ia berkomitmen memastikan Muktamar berlangsung adil, jujur, transparan, dan sesuai AD/ART partai.
Pimpinan ATS &Partner Law Firm, Achmad Taufan Soedirdjo, menegaskan pihaknya akan mengawal setiap tahapan pencalonan Husnan Bey Fananie sebagai Ketua Umum DPP PPP periode mendatang.
"Kuasa hukum hadir untuk menjamin agar setiap tahapan berlangsung sesuai aturan AD/ART PPP. Bila ada indikasi pelanggaran, intimidasi di akar rumput, atau permainan yang menciderai demokrasi partai, kami tidak segan menempuh langkah hukum demi terciptanya pemilihan yang adil dan berkeadilan," ujar Taufan di kantornya, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Menurut Taufan, peran kuasa hukum dalam proses politik internal partai bukan hanya soal pembelaan, melainkan juga mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menyebut pihaknya siap bersinergi dengan tim pemenangan Husnan agar aspirasi kader PPP di seluruh Indonesia benar-benar terwakili dalam forum tertinggi partai tersebut.
Taufan menambahkan, pihaknya akan segera melakukan audiensi dengan panitia Muktamar guna memahami secara detail aturan yang ditetapkan oleh Steering Committee (SC).
"Jangan sampai nanti ada indikasi untuk mematahkan para calon ketika akan mendaftarkan diri. Jika ada, hal itu sangatlah tidak baik. PPP saat ini membutuhkan pemimpin baru yang bisa mewakili aspirasi akar rumput," ungkap Taufan, yang juga dikenal sebagai advokat berlatar santri Pondok Modern Darussalam Gontor.
Sementara itu, Managing Partner ATS &Partner, Ahid Syaroni, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan khusus dengan tim inti pemenangan Husnan di kantor firma hukum tersebut.
"Selain penandatanganan surat kuasa, kami juga membahas teknis pendampingan hukum dan strategi menghadapi Muktamar. Fokus kami adalah melindungi hak-hak Prof. Husnan sebagai calon Ketua Umum PPP," jelas Ahid.
Ia menegaskan, pendampingan hukum tidak akan berhenti pada tahap pencalonan, tetapi akan terus berlanjut hingga pengesahan hasil Muktamar. "Langkah hukum ini bukan semata strategi politik, melainkan ikhtiar menjaga marwah partai agar proses pemilihan berjalan sah, tertib, dan transparan," tegasnya.
Keputusan menggandeng kuasa hukum dipandang sebagai bentuk keseriusan Husnan dalam memperjuangkan demokrasi internal partai sekaligus menjamin keberlangsungan Muktamar yang bersih.
Dalam keterangannya, Husnan menyoroti kondisi PPP pasca-Pemilu 2024 yang dinilai kehilangan banyak basis dukungan. Ia menyebut hasil pemilu yang membuat PPP gagal menempatkan wakil di DPR RI sebagai momentum untuk refleksi dan evaluasi menyeluruh.
"Di Muktamar kali ini, yang paling memprihatinkan adalah hilangnya kepercayaan masyarakat. Kita harus mengevaluasi secara mendalam dan detail dari akar rumput hingga konstituen bawah. Apa yang sebenarnya terjadi hingga suara kita turun drastis bahkan kehilangan kursi di DPR RI? Itu harus kita sisir dan benahi," tegas Husnan yang juga kini menjabat Ketua Umum PP Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia).
Menurutnya, PPP sebagai rumah politik umat Islam perlu melakukan rekonstruksi besar-besaran untuk mengembalikan kepercayaan publik. "Saya ingin mengajak semua pihak yang berkaitan dengan PPP membangun kembali partai ini dari kekurangan, kehilangan, dan ketidakpercayaannya. Yang pertama harus kita lakukan adalah membangun marwah partai agar umat kembali percaya," ujarnya.
Husnan Bey Fananie bukan sosok baru dalam dunia politik dan akademik Indonesia. Ia dikenal sebagai cendekiawan Muslim dan diplomat yang pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Azerbaijan (2016–2020). Selain kiprah diplomatiknya, Husnan juga aktif di dunia pendidikan tinggi sebagai profesor sekaligus penulis yang banyak menyoroti isu Islam moderat, budaya, dan politik internasional.
Lulusan Universitas Al-Azhar Kairo dan doktor dari Universitas Gadjah Mada ini juga memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi kemahasiswaan dan pesantren. Dengan latar belakang akademik, religius, dan pengalaman diplomasi, Husnan membawa perspektif baru bagi PPP yang kini sedang mencari jalan keluar dari keterpurukan elektoral.
Langkah Husnan ini memperlihatkan bahwa kontestasi Muktamar PPP tidak hanya akan berlangsung ketat di ranah politik, tetapi juga dalam aspek penegakan aturan dan hukum internal. Dengan menggandeng ATS &Partner Law Firm, Husnan mengirim pesan bahwa ia tidak hanya siap bertarung di arena politik, tetapi juga siap mengawal proses agar demokrasi partai berjalan tanpa intervensi dan rekayasa.
Keputusan tersebut juga dianggap sebagai strategi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di tengah sorotan publik terhadap partai Islam tertua di Indonesia yang sedang berjuang merebut kembali relevansinya dalam kancah politik nasional. (Rud)
Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group