Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi 29 April, Denda Bagi yang Melanggar

Jakarta, Muslim Obsession - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan batas akhir umrah menjelang musim haji 1446 H/2025 M yakni pada 29 April. Jamaah yang melebihi waktu yang ditentukan akan dikenakan denda.
Dilansir dari SPA, Selasa (8/4/2025), Kementerian menetapkan 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah memasuki Arab Saudi. Jemaah harus meninggalkan Kerajaan pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.
Penetapan batas waktu ini dilakukan sebagai persiapan menjelang operasional musim haji 2025. Kementerian mengimbau individu serta perusahaan dan lembaga umrah untuk mematuhi peraturan tersebut. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda dan tindakan hukum.
"Kementerian menegaskan bahwa melebihi batas waktu akan dianggap sebagai pelanggaran dan kegagalan perusahaan untuk melaporkan keterlambatan tersebut dapat mengakibatkan denda finansial hingga SAR 100.000, berserta tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab," lapor SPA.
Arab Saudi akan segera membuka gerbang untuk musim haji 1446 H. Berdasarkan jadwal operasional penerbangan haji yang dirilis Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA), kedatangan jemaah haji akan dimulai pada 1 Zulkaidah dan berakhir pada 4 Zulhijah setiap tahunnya.
Jemaah Indonesia sendiri dijadwalkan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Kloter terakhir akan bertolak pada 31 Mei 2025 dari Tanah Air menuju Jeddah.
Pemberangkatan jemaah haji ini terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama akan mendarat di Bandara Madinah dan gelombang kedua di Jeddah sebelum akhirnya bertolak ke Makkah untuk menjalankan ibadah haji.
Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group