Hukum Mandi Jumat, Wajibkah?

Salah satu ibadah yang diperintahkan adalah mandi Jumat. Persoalannya, apa hukum mandi Jumat?

Hukum Mandi Jumat, Wajibkah?

Muslim Obsession – Jumat merupakan sayyidul ayyaam atau penghulunya hari dalam sepekan. Di dalamnya terdapat keberkahan dan berbagai keutamaan yang bisa diraih umat Islam yang sungguh-sungguh beribadah di dalamnya.

Salah satu ibadah yang diperintahkan adalah mandi Jumat. Persoalannya, apa hukum mandi Jumat?

Menukil Rumaysho, merujuk pada pandangan madzhab Imam As-Syafi’i, hukum mandi Jumat adalah sunnah. Perintah sunnah untuk mandi Jumat disebutkan dalam hadits:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ

“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhal.” (HR. An-Nasai, no. 1380;Tirmidzi, no. 497;Ibnu Majah, no. 1091, hadits ini dinilai sahih menurut Syaikh Al-Albani).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami -Syafi’i-, mandi Jumat itu sunnah. Mandi Jumat tidaklah wajib yang dihukumi bermaksiat jika ditinggalkan. Hukum mandi Jumat adalah sunnah yang konsekuensinya sama dengan ibadah sunnah yang lain. Inilah pula yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in serta ulama setelah itu.” (Al-Majmu’, 4: 284).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Mandi jumat itu disunnahkan menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i. Mandi ini berlaku bagi orang baligh yang menghadiri shalat Jumat dari laki-laki atau perempuan, juga setiap orang yang wajib menghadiri shalat tersebut atau pun tidak. Selain itu tidak disunnahkan.”

Lalu, kapan waktu terbaik untuk mandi Jumat?

Terkait hal ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa Imam Syafi’i dan para ulama dalam madzhab Syafi’i menyakatakan, mandi Jumat teranggap jika sudah masuk waktu fajar pada hari Jumat hingga shalat Jumat dilaksanakan. Mandi jumat yang paling afdhal adalah ketika ingin berangkat menuju shalat Jumat. Jika seseorang mandi Jumat sebelum fajar Shubuh pada hari tersebut, tidaklah teranggap.” (Lihat Al-Majmu, 1: 161).



Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group