Bukan Rukun, Bolehkah Membaca Basmalah di Awal Khutbah?

Muslim Obsession – Berdasarkan Madzhad Syafi’i, ada lima rukun yang harus dipenuhi, yaitu: membaca hamdalah atau memuji kepada Allah, membaca shalawat Nabi, berwasiat taqwa, membaca ayat Al-Quran, dan mendoakan kaum mukmin.
Kemudian muncul pertanyaan, bolehkah membaca Basmalah sebelum mengucapkan salam? Mengingat hal itu seolah sudah menjadi tradisi bagi sebagian khatib.
Menanggapi hal ini, menukil mui.or.id, KH. Zia Ul Haramein Lc. M. Si mengatakan bahwa sebagaimana shalat dan ibadah lainnya, terdapat rukun-rukun dalam Khutbah yang wajib dipenuhi.
Kendati demikian, dimensi ibadahnya tidak seperti shalat yang memiliki berbagai larangan yang dapat membatalkan sahnya ibadah tersebut.
“Misal, dalam shalat kita dilarang melakukan gerakan lebih dari 3 kali secara berturut-turut, yang jika dilakukan akan membatalkan shalat, menurut Mazhab Syafi’I,” ungkap Kiai Zia.
Sedangkan dalam khutbah, jelasnya, khatib diharapkan untuk lebih memperhatikan rukun dan sunnahnya, baik qauliyyah (perkataan) maupun fi’liyyah (perbuatan), guna memastikan hal-hal tersebut dilakukan atau tidak.
Sedangkan ucapan Basmalah atau kalimat thayyibah sejenisnya, apabila tidak diyakini sebagai rukun, dilakukan dengan memahami maknanya dan diucapkan di waktu yang sesuai, maka hal tersebut tidak merusak keabsahan khutbah.
Sebagaimana khatib di awal khutbah mengucapkan salam sebagai sunnah qauliyyah, maka salam tersebut tidak merusak khutbah, bahkan justru dianjurkan.
Apalagi mengucap basmalah di awal suatu perkara yang akan menambah barokah dari perbuatan tersebut. Kiai Zia mengutip sabda Nabi saw:
كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله الرحمن الرحيم فهو أقطع (رواه أبو داود)
“Segala perkara yang tidak dimulai dengan basmalah maka akan terputus (dari barokah),” (HR. Abu Daud).
Atau sunnah fi’liyyah seperti memegang tongkat dengan tangan kiri, apabila dilakukan, maka khatib sedang menjalani sunnah Nabi saw.
أنه صلى الله عليه وسلم قام في خطبة الجمعة متوكئا على قوس أو عصا (رواه أبو داود)
“Bahwa Nabi saw. berdiri dalam khutbah Jumat seraya berpegangan pada busur atau tongkat,” (HR. Abu Daud).
Menurutnya, dalam konteks ini maka apabila khatib tidak/lupa mengucap salam, basmalah, atau tidak terdapat tongkat di sisi khatib, maka khutbahnya tetap sah. Sebab hal-hal di atas hanyalah kesunnahan yang membuat khutbah Jumat semakin sempurna.
Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group