Memelihara Ghibthah, Sifat Dengki yang Disukai Rasulullah

Ghibthah yaitu berharap mendapatkan nikmat yang dimiliki orang lain tanpa menginginkan agar nikmat itu hilang dari orang tersebut

Memelihara Ghibthah, Sifat Dengki yang Disukai Rasulullah

Jakarta, Muslim Obsession - Punya perasaan iri hati, tidak senang dengan kenikmatan atau keberuntungan milik orang lain, bahkan punya keinginan agar kenikmatan orang lain itu hilang. Sifat hasad dan dengki sangat berbahaya dan menjadi sifat warisan Iblis.  

Namun ternyata tidak semua dengki atau hasad itu dilarang. Dalam hadits riwayat Abdullah bin Mas’ud, ada dua dengki yang diperbolehkan. Dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَآخَرُ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal: (kepada) seorang yang Allah berikan harta, lantas ia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran (ketaatan) dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu), lalu ia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.”(HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, sahabat Abdullah bin Umar RA pun pernah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ

“Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal: (pertama) kepada seorang yang telah diberikan Allah (hafalan) Alquran lalu ia membacanya siang dan malam, (kedua) kepada seorang yang dikaruniai Allah harta kekayaan, lalu ia menginfakkan harta itu di jalan Allah siang dan malam.”(HR Bukhari no 7529 dan Muslim no 1350)

Imam Abu Zakariya an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, menjelaskan makna ‘hasad’menurut ulama. Yakni terbagi menjadi dua makna, makna hakiki (sebenarnya) dan makna majazi (kiasan).

Makna hakiki dari ‘hasad’yaitu dengki atas kenikmatan yang dimiliki orang lain dan berharap dicabutnya nikmat tersebut, lalu berpindah kepada dirinya. Dengki seperti ini yang dilarang bahkan hukumnya haram dalam Islam.

Sifat Ghibthah

Adapun makna majazi dari hasad adalah “ghibthah”, yaitu berharap mendapatkan nikmat yang dimiliki orang lain tanpa menginginkan agar nikmat itu hilang dari orang tersebut.

Dalam kata lain, ghibthah adalah motivasi agar bisa seperti orang lain dalam hal kebaikan. Dengki jenis ini dalam perkara dunia diperbolehkan, sementara dalam perkara agama dan ketaatan dianjurkan.

Lebih lanjut, Imam Nawawi menegaskan bahwa hasad yang dimaksud dalam dua hadis di atas adalah ghibthah, yakni dengki yang disukai. (Lihat: Abu Zakariya an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, juz 6, hal. 97).

Ibnu Baththol RA mengatakan, “Hasad yang dimaksud di sini adalah hasad yang dibolehkan oleh Rasulullah SAW dan bukan hasad yang tercela. Ibnu Baththol mengatakan pula, “Inilah yang dimaksud dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari yaitu “Bab Ghibthoh dalam Ilmu dan Hikmah”. 

Karena siapa saja yang berada dalam kondisi seperti ini (memiliki harta lalu dimanfaatkan dalam jalan kebaikan dan ilmu yang dimanfaatkan pula, pen), maka seharusnya seseorang ghibthoh (berniat untuk mendapatkan nikmat seperti itu) dan berlomba-lomba dalam kebaikan tersebut.“

Ibnu Hajar Al Asqolani RA menjelaskan, “Yang dimaksud hadits di atas adalah tidak ada keringanan pada hasad kecuali pada dua hal atau maksudnya pula adalah tidak ada hasad yang baik (jika memang benar ada hasad yang baik). 

Disebut hasad di sini dengan maksud hiperbolis, yaitu untuk memotivasi seseorang untuk meraih dua hal tersebut. Sebagaimana seseorang katakan bahwa hal ini tidak bisa digapai kecuali dengan jalan yang keliru sekali pun. 

Dimotivasi seperti ini karena adanya keutamaan jika seseorang menggapai dua hal tersebut. Jika jalan yang keliru saja ditempuh, bagaimana lagi jika jalan yang terpuji yang diambil dan mungkin tercapai. Intinya masalah ghibtoh ini sejenis dengan firman Allah,

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَات

“Berlomba-lombalah dalam kebaikan.”Karena musobaqoh yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah berlomba-lomba dalam kebaikan, siapakah nantinya yang terdepan.

Sehingga dapat disimpulkan, dalam Islam, ternyata ada dengki yang dibolehkan bahkan dianjurkan, yaitu:

Pertama, kepada orang berilmu yang senantiasa mengamalkan dan mengajarkan ilmunya kepada orang lain. 

Kedua, kepada penghafal Al-Quran yang senantiasa membaca Al-Quran siang dan malam.

Ketiga, kepada orang kaya yang dermawan dan menginfakkan hartanya di jalan Allah SWT siang dan malam. Wallahu'alam Bisshowwab



Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group