Pelajar dan Mahasiswa Kompak Dukung Fatwa Haram Salam Lintas Agama

Salam lintas agama dianggap bukanlah implementasi toleransi yang benar.

Pelajar dan Mahasiswa Kompak Dukung Fatwa Haram Salam Lintas Agama
Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyatakan dukungannya dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan salam lintas agama

Moslem Obsession - Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyatakan dukungannya dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan salam lintas agama. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung.

Sekjen PB PII Fikri Haiqal Arif mengatakan, salam lintas agama bukanlah implementasi toleransi yang benar. Bahkan, hal itu berpotensi memburamkan akidah umat Islam. "Sebab salam itu sendiri mengandung unsur ubudiyah atau peribadatan dalam Islam. Demikian pula pada agama lain," kata Fikri.

Menurutnya, salam umat muslim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh memiliki makna semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan dari Allah untukmu. Om swastiastu artinya semoga dalam keadaan selamat atas karunia dari Hyang Widhi.

Sementara Namo Buddhaya memiliki makna terpujilah sang Buddha. Kemudian, pada agama Kong Hu Chu De dong tian bermakna hanya kebaikanlah yang bisa menggerakkan Tian (Tuhan).

Oleh karena itu, tegas Fikri, makna toleransi bukan dengan mencampur adukkan praktek penyembahan Tuhan masing-masing agama.

"Kita sama-sama paham seberapa pentingnya hidup rukun dengan latar (belakang) berbeda di negeri ini. Akan tetapi, toleransi antar umat beragama itu menjadi subur di tengah masyarakat ketika bisa saling menghargai tanpa mendiskreditkan antar satu agama dan lainnya. Bukan malah mencampuradukkan ibadah yang ada," tegasnya.

Hal senada diutarakan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH). Ketua Departemen Dakwah, Isminar menyatakan bahwa mengucapkan atau mencampuradukkan semua salam agama tidak bisa dilakukan karena berkaitan dengan doa.

"Fatwa MUI itu sudah sangat tepat. Kenapa demikian? Karena memang mengucapkan atau mencampuradukkan semua salam agama memang tidak bisa, haram, karena berkaitan dengan doa," kata Isminar.

Isminar menuturkan, jangan karena alasan toleransi dan kerukunan, sampai mencampuradukkan salam lintas agama.

"Jangan ajari Islam tentang toleransi. Kalau Islam tidak toleransi dan menjaga kerukunan, tidak mungkin kita hidup bersama-sama selama 78 tahun lebih dengan saudara-saudara kita agama lain. Tidak mungkin kita bisa merasakan kedamaian/kerukunan seperti sekarang ini, toh aman-aman saja. Kita sudah cukup toleransi," ujarnya.

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung, dengan mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa.  Kegiatan yang digelar pada 28-31 Mei 2024 dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin. (FAN)

 

 

    



Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group