Apa Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Malam Hari?

Sebagian ulama menyatakan bahwa menyembelih hewan kurban pada malam hari hukumnya tetap sah, namun dianggap makruh.

Apa Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Malam Hari?
Sebagian ulama menyatakan bahwa menyembelih hewan kurban pada malam hari hukumnya tetap sah, namun dianggap makruh.

Moslem Obsession - Terbatasnya waktu pelaksanaan penyembelihan kurban yang hanya tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasyriq yaitu pada 11,12 dan 13 Dzulhijjah membuat sebagian orang bertanya apakah boleh menyembelih hewan kurban pada malam hari? 

Sebagian ulama menyatakan bahwa menyembelih hewan kurban pada malam hari hukumnya tetap sah, namun dianggap makruh. Artinya, meskipun hewan kurban yang disembelih pada malam hari hukumnya sah, namun sebaiknya tidak dilakukan.

Imam Syafii dan kebanyakan ulama mengatakan, bahwa menyembelih hewan kurban pada malam hari hukumnya sah, hanya saja makruh. Artinya, meskipun hewan kurban yang disembelih pada malam hari hukumnya sah, namun sebaiknya tidak dilakukan.

Hal ini agar pengurusan hewan kurban mudah dilakukan, mulai dari penyembelihan, pemotongan dan pembagian daging hewan kurban. Juga agar bisa dihadiri banyak orang dan mudah membagikan daging hewan kurban kepada orang yang membutuhkan.

Pendapat Imam Syafii ini juga disetujui oleh ulama lain, seperti Abu Tsaur, Ishaq, Ibnu Hazm dan lainnya. Mereka mengatakan bahwa malam hari juga bisa digunakan untuk sembelihan hewan kurban, hanya saja jika tidak ada hajat seperti tidak cukup waktu di siang hari, sebaiknya binatang kurban disembelih di waktu siang.

Sementara itu, menurut pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik, tidak boleh menyembelih hewan kurban di waktu malam hari. Jika hewan kurban disembelih pada malam hari, maka hukumnya tidak sah.

Salah satu hujah yang dijadikan dasar ketidakbolehan menyembelih hewan kurban pada malam hari adalah karena malam hari bukan waktu menyembelih hewan kurban. Waktu sembelih hewan kurban adalah siang hari, sehingga jika disembelih malam hari maka hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Alhajj 28;

وَ يَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ في ايام معلومات عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام

“Mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang diketahui atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Dalam ayat di atas, Allah menyebut ayyam yang berarti siang, bukan layali atau malam. Dengan demikian, siang hari adalah waktu sembelihan hewan kurban, bukan malam hari. Imam Alqurthubi menyebutkan penafsiran ayat di atas di dalam kitbanya Tafsirul Qurthubi;

قالوا فذكر الايام دون الليالي فالايام هي وقت الذبح دون اليالي

“Mereka berkata;‘Allah menyebut ayyam (siang) bukan layali (malam), sehingga waktu siang adalah waktu menyembelih bukan waktu malam.”  

Sementara dalam mazhab Imam Syafi'i berkaitan kemakruhan menyembelih atau berkurban di malam hari itu terdapat pengecualian yaitu jika didapati ada kebutuhan, seperti terlampau sibuk di siang hari hingga tidak sempat menyembelih, atau didapati kemashalatan, seperti memudahkan orang-orang fakir jika di lakukan di malam hari atau mudahnya keberadaan  mereka jika malam hari. (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah juz 4, h.400)

Ada sebuah hadits riwayat al-al-Baihaqi yang melarang untuk menyembelih di malam hari dari Hasan al-Bashri.

 نَهَى عَنْ جُذَاذِ اللَّيْلِ وَحَصَادِ اللَّيْلِ وَالْأَضْحَى بِاللَّيْلِ قَالَ وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ شِدَّةِ حَالِ النَّاسِ فَنَهَى عَنْهُ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهِ

Artinya “Rasulullah Saw. melarang untuk memotong malam hari, memanen malam hari dan menyembelih malam hari. Hal itu terjadi karena payahnya keadaan manusia sehingga Nabi melarangnya kemudian memberikan keringanan.”

Lalu juga ada hadits yang melarang menyembelih malam hari

عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يضحى ليلاً

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menyembelih qurban di malam hari. Dalam sanad hadits ini terdapat Sulaiman bin Salamah Al Khobai-ri dan ia termasuk perowi matruk. Berarti hadits tersebut dho’if.

 

Wallahu a'lam bishawab.



Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group