Ramai Soal Larangan Poligami di Indonesia, Begini Pandangan UAS!

1699
UAS di MPR
Ustadz Abdul Somad (UAS) saat memberikan taushiyah pada peringatan Harlah MPR RI dan HUT RI ke-73.. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Baru-baru ini mencuat pembicaraan masalah poligami. Yaitu kontroversi rencana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan larangan poligami di Indonesia.

Dalam hal ini, Ustadz Abdul Somad (UAS) memiliki pandangan tentang poligami. Menurut dia, Indonesia memiliki aturan tersendiri menyangkut perkara tersebut.

“Berbicara tentang kompilasi masalah hukum di Indonesia, maka disepakati di Indonesia bahwa suami tidak boleh menikah lagi tanpa ada surat izin dari istri pertama,” ujar UAS melalui cuplikan video, dikutip Senin (17/12/2018).

“Tidak ada satu pun KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami Anda, kalau Anda (istri) tidak membubuhkan tanda tangan,” sambung UAS.

“Jadi, kalau sudah mendapat izin dari istri pertama, lalu disahkan oleh hakim, baru dia bisa menikah,” tandasnya.

Senada dengan UAS, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menegaskan bahwa poligami di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Disebutkan bahwa poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, antara lain mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri atau istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya, serta kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. (Vina)

 

Lihat Video lengkapnya di sini:

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here