Ramai Ditolak, HNW Desak Jokowi Cabut Perpres Miras

622
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Jakarta, Muslim Obsession – Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 yang membuka investasi terhadap industri minuman keras (miras) mengandung alkohol ternyata tidak hanya berlaku untuk beberapa provinsi yang secara definitif disebutkan, yaitu Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua, melainkan juga terbuka peluang dan dapat dilakukan di semua daerah di Indonesia, sehingga semakin penting untuk ditolak.

“Jika investasi miras bisa dilakukan di luar 4 provinsi yang mayoritasnya non-muslim, maka akan menghadirkan madharat dan ketidaksesuaian dengan kearifan lokal dan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas warga di provinsi tersebut,” ungkap Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam rilis yang diterima Senin (1/3/2021).

Hidayat menyatakan, Lampiran III Perpres No. 10/2021 seakan-akan hanya membatasi bahwa investasi terhadap industri miras hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua. Itu disebutkan dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a.

Namun, ternyata Perpres itu juga menyebutkan bahwa daerah-daerah lain dapat membuka investasi industri miras, dengan ketentuan tertentu. Hal itu jelas dinyatakan dalam Perpres Investasi Miras pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b.

Baca juga: Soal Investasi Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Kehilangan Akal Cari Uang

“Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa: Penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut diatas), DAPAT DITETAPKAN oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur. Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila 2 syarat yang ringan itu terpenuhi; yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur. Tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD,” jelasnya.

Padahal bahaya dan dampak negatif miras sudah terjadi dan meluas di luar 4 provinsi yang sementara diizinkan oleh Perpres itu. Dan di luar 4 provinsi yang diizinkan, adalah provinsi-provinsi yang mayoritas penduduknya beragama Islam, agama yang tegas mengharamkan Miras.

Di Jakarta, misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras, dimana seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah mengamuk dan menembak 4 orang, sehingga 2 pekerja kafe dan 1 oknum TNI juga meninggal dunia.

Baca juga: Tolak Investasi Miras, Ketua PBNU: Mau Sedikit atau Banyak Hukumnya Haram

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa Perpres No. 10/2021 soal investasi untuk produksi miras beralkohol itu bukan hanya mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan ICMI. Penolakan juga dilakukan tokoh-tokoh masyarakat di daerah karena dampak negatif miras yang sangat banyak.

“Di Papua, Anggota DPD dari Papua dan Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), yang juga Ketua Persatuan Wanita Gereja Kristen Indonesia juga sudah menyampaikan penolakannya, karena miras dinilai membahayakan eksistensi masyarakat Papua. Kasatserse Polwiltabes Manado juga menyampaikan pada awal 2021, miras jadi pemicu meningkatnya kriminalitas di Manado Sulawesi Utara. Sementara di NTT juga ada laporan kejahatan pada Februari 2021, seorang adik yang karena mabuk miras malah tega bunuh kakak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menambahkan bahwa suara-suara penolakan dari publik dan dari MUI, ICMI serta MRP&PW Gereja Kristen Indonesia ini seharusnya menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk meninjau ulang keberadaan Perpres itu.

Baca juga: Tolak Investasi Miras, Pimpinan MPR: Kita Bukan Bangsa Pemabok

Karena posisi MRP yang sangat penting di mata masyarakat Papua dan dalam ketentuan UU Otonomi Khusus Papua, provinsi yang justru mempunyai Perda Larangan Minuman Beralkohol.

Melihat penolakan yang makin meluas, dan korban yang makin banyak, dan terbongkarnya isi dari Perpres yang hakekatnya tetap membuka peluang investasi miras bahkan di luar dari 4 Provinsi yang sudah disebut dalam Perpres, HNW khawatir Perpres ini apabila tidak segera ditarik oleh Presiden Joko Widodo maka akan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di daerah-daerah lainnya, bukan hanya Papua.

Oleh karena itu, lanjut HNW, untuk menyelamatkan Rakyat dari covid-19 akibat imunitas yang menurun dan semakin banyaknya korban-korban akibat dampak-dampak negatif miras, maka semestinya perpres yang bisa hadirkan kegaduhan semacam ini ditarik oleh pemerintah pusat, dan segera kembali saja pada aturan dalam Perpres sebelumnya, yaitu menjadikan industri miras sbg tertutup bagi investasi asing.

Baca juga: Ketua MUI: Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras

Menurutnya, Indonesia memang perlu investasi, tapi sebagai bangsa yang ber-Pancasila, investasi yang diperlukan adalah yang bisa membangkitkan ekonomi dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, tapi aman terhadap dampak sosial, keamanan dan moral.

Bukan yang hanya lebih menguntungkan investor tapi merugikan Rakyat dan Negara, karena investasinya malah merusak keamanan, kesehatan, moral dan masa depan generasi muda.

“Jadi, demi melindungi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana perintah Konstitusi, dan untuk kemaslahatan terbesar bagi Rakyat dan NKRI, juga sesuai dengan prinsip memperhatikan budaya dan kearifan lokal, lebih afdhal bagi Presiden Jokowi untuk lebih cepat mencabut atau menarik Perpres bermasalah ini,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI itu. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here