Putusan Kebiri Punya Dasar Hukum yang Kuat

948

Jakarta, Muslim Obsession – Hukuman kebiri kimia yang menimpa Muh Aris (20) menuai pro dan kontra. Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Mukri, mengatakan bahwa hukuman kebiri sudah punya dasar hukum yang kuat. Yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu ia mempersilakan adanya pihak medis yang menolak atau tidak setuju dengan hukuman eksekusi kebiri kimia. Hanya yang pasti putusan kebiri dasar hukumnya sudah kuat.

“Itu kan haknya mereka, tapi ini kan kita melaksanakan putusan hakim yang secara formal diatur itu dalam UU, dalam Perppu 01 tahun 2016,” ungkap Mukri saat dihubuhungi, Selasa (27/8/2019).

Hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu tersebut. Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.

Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku. Vonis hukuman kebiri kimia di Mojokerto tersebut menjadi yang pertama. Maka dari itu, belum ada petunjuk teknis perihal pelaksanaan eksekusi.

Sebelum merumuskan petunjuk teknis, Kejagung masih akan mengkaji laporan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait hukuman kebiri kimia tersebut.

Nantinya, Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan hal teknis terkait eksekusi hukuman tersebut. Salah satu pihak yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan.

Meski begitu, Mukri belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merumuskan petunjuk teknis tersebut. Sementara itu, pihak rumah sakit masih menunggu petunjuk teknis untuk mengeksekusi putusan tersebut. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here