Presiden Tetap Teken Perppu No.1/2020, Rakyat Dikhianati?

2252
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) H. Usamah Hisyam menegaskan, disetujuinya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 oleh DPR RI menjadi undang-undang cenderung memperkuat dugaan adanya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengkhianati amanat rakyat.

Ia menyayangkan langkah Presiden yang kemudian menandatangani Perppu tersebut sehingga tetap mengesahkan dan menandatangani Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Perppu tersebut berubah menjadi UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

“Bilamana Presiden tetap meneken Perppu yang kontroversial karena berpotensi bagi terjadinya korupsi yang merugikan rakyat, bangsa, dan negara maka jangan heran jika nanti rakyat melakukan perlawanan besar-besaran,” tandas Usamah mengingatkan Presiden Jokowi, Senin (18/5/2020).

Usamah menilai, substansi Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tersebut cenderung mengkhianati rakyat. Di satu sisi, menurutnya, terdapat pasal yang dinilai membuka celah korupsi.

Seperti tampak pada Pasal 27 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU. Aturan tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) disetujui melalui rapat paripurna.

Sebelumnya, disahkannya Perppu menjadi undang-undang oleh DPR RI memicu reaksi dari sejumlah tokoh nasional dan komponen bangsa. Salah satunya Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilakukan karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat mengganggu kedaulatan negara Indonesia.

“Mengapa Perppu kita gugat ditengah keprihatinan kita dan kerja keras kita bersama-sama ikut menanggulangi covid-19 Perppu ini muncul bahkan dipandang berbahaya bagi kedaulatan negara,” ujar Dewan Pengarah KMPK sekaligus penggugat, Din Syamsuddin dalam jumpa pers secara online, Senin pekan lalu.

Sementara itu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Jokowi menjelaskan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5/2020) mendatang.

“Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona,” kata Koordinator MAKI Boyamin.

Menurut Boyamin, rakyat harus diberi penjelasan alasan diterbitkannya Perppu tersebut yang di dalamnya, tepatnya pada Pasal 27, terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here