PPN Sekolah: Rakyat Miskin Semakin Susah Jangkau Pendidikan

413

Jakarta, Muslim Obsession – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah lewat revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai kritik dari berbagai kalangan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira misalnya, mengatakan pengenaan PPN niscaya akan mengerek biaya pendidikan dan membuat masyarakat miskin makin kesulitan mengakses ilmu pengetahuan.

Terlebih, jika pemberlakuan PPN di bidang jasa tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan sekolah di berbagai jenis dan tingkatan: mulai dari pendidikan umum, kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, hingga pendidikan di luar sekolah.

“Akibatnya biaya pendidikan semakin sulit dijangkau masyarakat kelas bawah yang tidak mendapatkan fasilitas pendidikan gratis pemerintah,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (11/6).

Jika kebijakan ini dilanjutkan, menurut Bhima, angka putus sekolah juga berpotensi semakin meningkat. Sebab, tanpa PPN pun biaya pendidikan sudah cukup mahal.

Data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2020 menyebut bahwa pendidikan berkontribusi 1,96 persen terhadap garis kemiskinan di perkotaan dan 1,25 persen dari garis kemiskinan di pedesaan.

“Yang terjadi adalah masyarakat akan mengurangi belanja pendidikan. Artinya yang habis sekolah ada les tambahan, karena kena PPN jadi batal les-nya. Bagaimana keluarga miskin keluar dari rantai kemiskinan kalau begini caranya,” imbuhnya.

Pemerintah, menurut Bhima, harusnya sadar bahwa pendidikan Indonesia saat ini masih terlalu rendah untuk membangun manusia yang unggul. Ini tercermin dari skor PISA Indonesia yang masih berada di urutan 72 dari 79 negara.

PISA atau Program for International Student Assessment merupakan penilaian yang digunakan untuk mengukur kualitas pendidikan yang terdiri dari kemampuan membaca, sains, dan matematika siswa di berbagai negara di seluruh dunia.

Pada 2018 lalu, laporan Organization for Economics Cooperation and Development (OECD) menunjukkan Indonesia menempati peringkat ke-6 terbawah (dari 79 negara) dalam kemampuan membaca, peringkat ke-7 terendah dalam kemahiran matematika dan ke-9 terbawah dalam pengetahuan sains.

“Salah satu masalah utama pendidikan karena akses pendidikan dan kualitas pendidikan yang belum merata. Akibatnya, kinerja SDM kita di bawah rata-rata dunia. Ditambah beban PPN, ya makin sulit lagi bagi anak-anak sekolah mengejar negara lain,” jelas Bhima.

Oleh karena itu lah, ia mendorong pemerintah menyetop pembahasan pengenaan PPN sekolah dan kembali memberikan insentif besar-besaran terhadap berbagai upaya peningkatan kualitas SDM Indonesia.

“Di banyak negara saja PPN pendidikan itu dikecualikan, kok di Indonesia mau dimasukkan. Dasarnya apa saya juga kurang paham kalau hanya sekadar kejar-kejaran soal penerimaan pajak jangka pendek. Pemerintah sepertinya tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus dikecualikan,” ungkapnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here