PPKM di Bali Turun dari Level 4 ke Level 3

476
Petugas gabungan saat penyekatan mobilitas di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (20/7/2021). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Muslim Obsession – Pemerintah Indonesia menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali dari level 4 ke level 3 seiring menurunnya jumlah kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM di wilayah Jawa-Bali secara umum masih diperpanjang hingga 20 September 2021.

“Pada penerapan PPKM yang dilakukan hingga minggu lalu, pemerintah akhirnya berhasil menurunkan Provinsi Bali menjadi Level 3,” kata Luhut melalui konferensi pers virtual, Senin.

Selain itu, terdapat tiga kabupaten dan kota di Pulau Jawa yang masih menerapkan PPKM level 4 dalam sepekan mendatang, namun Luhut tidak merinci tiga kabupaten yang dimaksud.

Dia menegaskan kebijakan PPKM di Jawa-Bali akan terus berlaku dan dievaluasi setiap pekan untuk mencegah lonjakan kasus akibat varian Delta.

“PPKM ini adalah alat kita memonitor, kalau dilepas dan tidak dikendalikan terus bisa jadi ada gelombang berikutnya. Kita bisa lihat pengalaman di banyak negara, kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan negara lain,” tutur Luhut.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah mengizinkan bioskop dibuka dengan kapasitas 50 persen pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 2.

Jumlah tempat wisata yang dibuka juga akan ditambah pada wilayah dengan Level 3, namun pemerintah akan memberlakukan sistem ganjil-genap pada daerah wisata setiap Jumat mulai pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.

Kasus positif di Jawa-Bali menurun 96 persen

Berdasarkan evaluasi situasi pandemi sepekan terakhir, Luhut menuturkan tren kasus Covid-19 di Jawa-Bali telah menurun hingga 96 persen apabila dibandingkan dengan puncak lonjakan kasus pada 15 Juli 2021.

Jumlah kasus aktif atau pasien yang masih dirawat maupun menjalani isolasi mandiri telah menurun menjadi di bawah 100 ribu kasus pada Senin.

Meski demikian, Luhut menuturkan kecepatan vaksinasi dan implementasi protokol kesehatan melalui aplikasi Peduli Lindungi masih tertinggal.

Dia juga menyoroti peningkatan mobilitas yang cukup masif di sejumlah lokasi wisata seperti Pantai Pangandaran, Jawa Barat sehingga menyebabkan hotel-hotel hampir terisi penuh.

“Kami mendorong agar pemerintah daerah memahami dan mengawasi kondisi ini dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pengabaian peraturan mengenai PPKM ini,” ujar dia.

Dia meminta masyarakat tetap waspada dan tidak euforia dengan penurunan kasus ini karena lonjakan infeksi masih mungkin terjadi.

Cakupan vaksinasi jadi indikator penentu level PPKM

Pemerintah juga akan menerapkan cakupan vaksinasi di suatu wilayah sebagai salah satu indikator dan syarat dalam menurunkan level PPKM.

Menurut Luhut, kebijakan ini merupakan bagian dari proses transisi menuju kemungkinan bahwa Covid-19 akan menjadi endemi.

Cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi penduduk lanjut usia di suatu daerah harus mencapai 40 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2.

Selain itu, cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 70 persen dan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1.

“Untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama dua minggu untuk dapat mengejar target di atas. Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan statusnya ke level 3,” kata Luhut

Dia menuturkan cakupan vaksinasi penting mengingat vaksin terbukti efektif mengurangi risiko dirawat dan risiko kematian akibat Covid-19.

Indonesia sejauh ini telah menyuntikkan 115,41 juta dosis vaksin hingga Senin, namun baru 20,22 persen atau 42,1 juta orang yang telah menerima dua dosis vaksin dari total sasaran sebanyak 208,26 juta penduduk.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here