PPKM Darurat Diterapkan: Mal Tutup, WFH 100 Persen

599

Jakarta, Muslim Obsession – Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembatasan ini meliputi kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen dan penutupan mal.

Dokumen “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” mewajibkan penerapan WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.

“100% work from home untuk sektor non essential,” dikutip dari salinan dokumen yang diterima Muslim Obsession dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).

Perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, perkantoran di sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional,

Sektor kritikal juga meliputi penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Selama PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi.

Toko-toko boleh buka hingga 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko obat boleh buka 24 jam.

“Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” dikutip dari dokumen itu.

PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Aturan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here