Posting Foto Orang Lain, Pria di Abu Dhabi Didenda 80 Juta Rupiah 

734
Sosial Media (Foto: womentalk)

Abu Dhabi, Muslim Obsession – Seorang pria di Abu Dhabi didenda Dh10.000 atau kurang lebih 80 juta rupiah oleh Pengadilan Kasasi Abu Dhabi, karena memposting foto orang lain tanpa izin.

Namun, terdakwa berdalih bahwa foto itu sudah dibagikan di media sosial oleh pengadu.  Mengutip dari Khaleej Times, Rabu (3/7/2019) pengadilan mewajibkannya membayar denda puluhan juta rupiah kepada pengadu sebagai kompensasi sementara karena memasang fotonya.

Jaksa penuntut umum menuduh pria itu menyerang privasi pengadu, dan meminta pengadilan untuk menghukumnya sesuai dengan pasal 1, 3/21, 41, 42 dari undang-undang federal No. 5 tahun 2012.

Sebelumnya, Pengadilan Tingkat Pertama Abu Dhabi telah mendenda terdakwa sebesar Dh10.000, setelah itu terdakwa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Keputusan pengadilan yang lebih rendah ditegakkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dia kemudian menentang putusan itu lagi, kali ini di hadapan Pengadilan Kasasi.

Di dalam persidangan dia mengatakan bahwa gambar itu sudah diposting oleh pengadu sebelumnya di media sosial, yang berarti dia tidak melanggar privasinya, namun pengadilan tetap menetapkan terdakwa bersalah dan menegaskan hukuman itu. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here