Polri: Habib Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19, Tapi Berbohong

482
Habib Rizieq Syihab
Habib Rizieq Syihab. (Foto: Edwin B/Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Berdasarkan hasil penyelidikan Polri, terungkap bahwa sebenarnya Habib Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 yang ditemukan dari hasil tes swab beberapa waktu lalu.

Namun, kata Polri, saat itu Habib Rizieq berbohong dan mengaku kepada masyarakat dirinya dalam keadaan sehat atau negatif corona. Padahal sejak 25 November 2020 Habib Rizieq sudah positif corona.

“Riziea Shihab diketahui sudah positif Covid-19 sejak 25 November 2020, tapi dia bilang tidak masalah atau dalam kondisi sehat,” ujar kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (12/1/2020).

Andi menuturkan Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong saat yang bersangkutan mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat. Pengumuman Habib Rizieq dalam keadaan sehat walafiat, kata Andi, diumumkan melalui Front TV sehari setelah yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19.

“Kan khusus untuk Rizieq, dia (mengumumkan) lewat Front TV. Sementara untuk RS UMMI, kan ditanya sama media tuh waktu itu, ada konferensi pers toh,” ujarnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka terkait tes swab di RS UMMI Bogor. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan berita bohong.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara),” kata Andi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1).

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tentang Wabah Penyakit berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here