Poligami Menurut Ulama-Ulama Sufi

1445
Pernikahan (Ilustrasi)

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Banyak yang bertanya ke saya tentang poligami menurut pandangan ulama tasawuf, yakni ulama yang benar-benar memelihara diri dan hatinya hanya kepada Allah.

Berikut ini cuplikan catatan yang saya rangkum dari berbagai kitab, antara lain Kitab An-Nashoihuddiniyah Wal Washoyal Imaniyah karya Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad, Kitab Risalatu Qusayriyah karya Imam Al-Qusayriy, dan Kitab Ihya Ulumiddin karya Hujjatul Islam Abu Hamid bin Muhammad Al-Ghozali.

PEMBAHASAN

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa poligami hukum dasarnya adalah mubah. Ini pendapat paling umum terkait poligami. Namun bisa menjadi sunah, wajib, atau bahkan haram, tergantung dari persoalan hukum yang di hadapinya.

Sebagian lagi ulama berpendapat hukum poligami adalah sunah, karena pada dasarnya apa pun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya adalah sunah untuk di tiru. Ditambah lagi, ada kaidah Fiqh yang menyebutkan pada dasarnya setiap perintah dalam Al-Quran adalah wajib dilaksanakan. Akhirnya jika dihadapkan pada kondisi tertentu tidak akan menjadi mubah, tapi sunah.

Sementara itu, para ulama tasawuf ada yang berpendapat hukum poligami adalah sunnah yang khusus. Dalam artian, poligami itu khusus untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak untuk semua orang. Pasalnya ada syarat tertentu untuk melakukan poligami, antara lain seseorang sudah dapat menerima perintah Allah untuk melakukan poligami melalui hatinya, atau dalam tasawuf, ia telah mendapat persetujuan dari Sang Guru atau Mursyid.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here