PMA Majelis Taklim Sudah Disusun Bersama Ormas Islam

1546

Jakarta, Muslim Obsession – Direktur Penerangan Agama Islam M Juradi mengatakan, terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Ta’lim (MT) mendapat respon luas dari publik.

Menurutnya, PMA ini tidak asal jadi, tapi melalui proses pembahasan yang cukup panjang dengan sejumlah ormas Islam.

Dalam penyusunannya, Kementerian Agama melibatkan para pimpinan organisasi MT, seperti, BKMT (Badan Kontak Majlis Ta’lim), FKMT (Forum Komunikasi Majlis Ta’lim), PMTI (Perhimpunan Majlis Ta’lim Indonesia), Permata (Pergerakan Majlis Ta’lim), Hidmat Muslimat NU, Fatayat, Aisiyah Muhammadiyah, Nasiyatul Aisiyah, dan para tokoh, praktisi MT.

“Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu issue,” kata Juraidi seperti dikutip dari Kemenag, Jumat (13/12/2019).

Juradi menambahkan, kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya.

Untuk memperoleh data MT yang valid, kata Juraidi, diperlukan definisi dan kriteria yang jelas. Sebab,  jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias.

Masjid misalnya, kalau kriterianya adalah tempat yang digunakan untuk shalat jum’at, bagaimana dengan aula dan tempat parkir kantor yang digunakan untuk shalat jum’at. Apakah bisa disebut masjid? Tentu tidak. Oleh karena itu, kriterianya harus jelas.

“Begitu juga MT yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya,” tutur Juraidi.

Juraidi mencontohkan beda MT dan Ta’lim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut Ta’lim, tapi bukan majelis taklim. Sebab, MT ada kriteria yang sudah disepakati oleh para pimpinan dan praktisi MT, dan itu dimuat dalam PMA 29/2019.

Selain soal kriteria, lanjut Juraidi, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA terkait jumlah MT di Indonesia. Fakta saat ini, ada MT  yang terdaftar pada BKMT, tapi mendaftar pula di FKMT. Bahkan,  didata juga oleh HMTI, atau HIDMAT Muslimat NU. Ketika masing-masing organisasi melaporkan, maka data jumlah MTnya pasti tidak valid.

“Disinilah arti penting data yang disajikan pemerintah. PMA 29 hadir dalam semangat itu. Pendataan yang baik akan memudahkan proses pembinaan,” tandasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here