PKSJ UI Dorong NU Berikan Dukungan Tentang Fatwa Haram Rokok

1089
Rokok (Foto: Tribunnews)

Jakarta, Muslim Obsession – Pusat Kajian Jaminan Sosial Program Pascasarjana Universitas Indonesia (PKJS UI) mendorong pemerintah, lembaga keagamaan, dan pemangku kepentingan lainnya mendorong fatwa haram rokok jadi konkret.

Hal itu dilakukan setelah PKJS UI melakukan kajian terhadap dukungan publik atas fatwa haram merokok di Indonesia. Dari hasil kajian tersebut, sebanyak 30,69 persen responden perokok yang mengikuti survei sepakat soal fatwa haram merokok. Sementara itu, dalam survei itu didapati mereka yang tak mendukung soal fatwa haram merokok ternyata lebih banyak yakni 48,3 persen.

“Hal itu membutuhkan follow up dari tokoh agama di negara ini karena dukungan publik itu sudah ada hanya butuh action yang lebih konkret untuk merealisasikan,” kata Peneliti PKJS UI Renny Nurhasana di Hotel Four Points Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Secara spesifik Renny juga mengatakan bahwa langkah preventif ini membutuh tokoh Nahdlatul Ulama (NU) untuk memberikan dukungan dan contoh haramnya merokok. Selama ini, memang baru Muhammadiyah dan Mufti Mesir yang mengeluarkan dan mendukung fatwa haram rokok.

“Kita butuh tokoh dari NU yang tadi disebut belum mengikuti itu jika memang bisa dilakukan itu akan menjadi hawa segar ya untuk pengendalian tembakau di Indonesia,” ungkapnya.

Survei yang dilakukan PKJS UI itu diikuti 1000 responden yang diwawancara lewat sampel acak pada periode 1-31 Mei 2018.

Menurut survei PKJS UI, perokok di Indonesia 60,67 persen berjenis kelamin pria. Sebanyak 57,67 persen dari perokok adalah pekerja mandiri, 44,61 persen berpenghasilan di bawah Rp2,9 juta dan 51,32 persen berpendidikan rendah.

Renny juga menjelaskan alasan para perokok mendukung fatwa itu tak ditanyakan dalam studi. Namun, Renny punya hipotesis yakni para perokok tak ingin ada banyak orang yang bernasib sama dengannya terutama anak-anak untuk alasan kesehatan, ekonomi, maupun keagamaan.

Sementara itu, berdasarkan analisis deskriptif didapatkan hasil sebesar 55 persen responden dan 53,96 persen responden perokok pernah mendengar tentang Fatwa Muhammadiyah yang menyatakan merokok hukumnya haram dalam Islam.

Selain itu, 22,20 persen dari 1000 responden dan 23,51 dari 404 responden perokok juga pernah mendengar tentang Fatwa Mufti Mesir yang mengharamkan perilaku merokok.

Sementara itu, prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat secara signifikan selama 20 tahun terakhir. Data survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan prevalensi perokok yang kurang atau berumur 15 tahun meningkat 27 persen pada tahun 1995 menjadi 36,30 persen pada tahun 2013. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here