Pesan Penting BPN: Kalau Ada yang Minta Sertifkat Tanah Langsung Tolak

736

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan Djalil, merespons pergantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik ( Sertifikat el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.

Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani,” kata Sofyan, Jumat (5/2/2021).

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini BPN akan tetap melanjutkan program peralihan sertifikat tanah dari fisik menuju berbasis sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.

Sofyan juga tak merinci, apakah sertifikat tanah fisik yang saat ini berupa kertas akan ditarik ke kantor BPN apabila proses peralihan menuju sertifikat tanah elektronik selesai dilakukan.

“Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata mantan Menteri BUMN tersebut.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik.

Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan.

Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here