Pesan Menag Kepada Tim Seleksi Anggota Baznas: Jangan Ada Muatan Pribadi

861
Menteri Agama Fachrul Razi saat menerima tim seleksi anggota Baznas periode 2020-2025.

Jakarta, Muslim Obsession – Tim seleksi anggota Baznas periode 2020-2025 menemui Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (26/11).

Menag kemudian berpesan kepada tim seleksi anggota Baznas, agar tidak membawa muatan-muatan pribadi bahkan politis dalam tiap tahapan seleksi. Sebab, menurut Menag, ini merupakan tugas dan tanggungjawab untuk bangsa dan Tuhan.

“Saya setuju, tanggungjawabnya untuk bangsa dan Tuhan, tidak ada muatan pribadi. Walalupun kita sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan,” katanya di Jakarta, seperti dikutip dari Kemenag, Rabu (27/11/2019).

Menag juga menekankan agar anggota Baznas tidak semua laki-laki, tapi ada perwakilan kaum perempuan. Sebab, pemikirannya juga dibutuhkan untuk kepengurusan Baznas ke depan.

“Tentunya mereka-mereka yang sudah memenuhi persyaratan. Makanya ada tim seleksi, agar professional, dan seleksi ini terbuka dan akuntabel,” tegas Menag.

Sebelumnya, Wakil ketua tim seleksi yang juga Staff Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Janedri M. Gaffar, melaporkan bahwa tim seleksi terdiri dari 9 orang, 5 orang dari Kementerian Agama dan 4 orang dari dari unsur di luar Kemenag.

Mereka adalah Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Sekretaris Dirjen Bimas Islam Tarmizi Tohor, Sekretaris Irjen Muhammad Tambrin, Staff Ahli Menag Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi Oman Fathurrahman, perwakilan dari KemenPAN&RB Teguh Widjinarko, dari Perwakilan PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, perwakilan Nahdhatul Ulama KH Ahmad Ishomuddin dan perwakilan MUI KH Masduki Baedowi.

Dijelaskan Janedri M. Gaffar, sesuai UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ada beberapa syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS, yaitu: warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berahlak mulia, berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat; dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

“Kami menambahkan dari sembilan syarat itu, harus juga mempunyai integritas, berpendidikan paling rendah S1, serta tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan terlarang,” tegas Janedri M. Gaffar.

Tahapan seleksi yang harus dilalui oleh para calon anggota Baznas periode tahun 2020-2025 adalah seleksi administrasi, uji kompetensi, masa sanggah atau tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, wawancara dan selanjutnya penetapan calon anggota Baznas terpilih.

“Akan ada 16 calon anggota Baznas dari unsur masyarakat, dan akan disampaikan Menteri Agama kepada Presiden, dan diminta pertimbangan DPR. Selanjutnya akan ditetapkan 8 calon,” kata Janedri M Gaffar.

Dijelaskan Janedri M Gaffar juga bahwa anggota Baznas ini nantinya akan bertanggungjawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. Ada tiga unsur calon anggota Baznas yang akan diseleksi yakni; ulama, tokoh masyarakat Islam, tenaga profesional.

Kalau dia seorang ulama, lanjut Janedri M Gaffar, harus memiliki pengantar dari Ketum dan Sekjen MUI. Jika dari unsur tokoh masyarakat harus beragama Islam. Dan jika dari unsur profesional harus ada surat keterangan dari ketua organisasi profesional.

“Semua calon anggota, berasal dari keterwakilan unsur-unsur itu secara proporsional, dan akan dimulai seleksi sejak awal Desember 2019 sampai akhir Februari 2020,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here