Perkembangan Ekonomi Syariah Harus Diimbangi dengan Literasi Fikih

724
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi. Foto istimewa.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menyambut baik perkembangan produk ekonomi syariah di Tanah Air. Apalagi saat ini ekonomi syariah ditunjang dengan sistem informasi dan telekomunikasi.

Mekanisme transaksi kini secara mudah bisa dilakukan secara online dengan beragam bonus yang ditawarkan, baik melalui dropship, pay order, atau lainnya. Sarana transaksi juga berkembang, termasuk penggunaan uang elektronik.

Menurut Zainut, fenomena ini perlu direspon dengan penguatan dan pengembangan literasi Fikih. Sehingga, kajian Fikih tidak hanya berhenti pada bahasan jual beli secara umum (bab al-buyu).

“Literasi Fikih ekonomi perlu untuk terus dikembangkan dan disosialisasikan agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegas Wamenag saat berbicara pada webinar tentang “Grand Strategy Pengembangan SDM Ekonomi Islam Berbasis Link and Match Solusi SDM Unggul, Indonesia Maju”, Selasa (29/12).

Mengutip Kemenag, Zainut menilai jika selama ini Fikih Ekonomi terkesan selalu datang belakangan, sebatas memberikan legalisasi status kehalalan atau keharaman produk ekonomi.

Alhasil, kajian Fikih hanya mencoba menggali padanannya saja, seperti bunga bank padanannya adalah mudharabah, padanan kredit kepemilikan rumah (KPR) adalah aqdul ijarah al-muta’akhar bittamlik dan sejenisnya. Kondisi demikian masih berlangsung sampai saat ini.

Padahal menurutnya, ekonomi syariah kini sudah menjadi ilmu mapan yang dikaji dan dikembangkan oleh lembaga keilmuan, seperti perguruan tinggi.

“Seyogianya, keadaan fikih ekonomi yang biasanya hanya memberikan judgement, sekarang harus dibalik. Bagaimana sebuah produk ekonomi yang akan berjalan harus dilandaskan atau dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum berjalan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Zainut menawarkan beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan sebagai bagian dari grand strategy penyiapan SDM Ekonomi Syariah.

Pertama, menerjemahkan visi  Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, secara operasional dalam kurikulum pendidikan.

“Saat ini, jumlah prodi dengan nomenklatur Ekonomi Syariah/Islam, Keuangan Syariah maupun akuntansi secara nasional, termasuk di PTKI, mencapai 908 prodi. Saya juga menyarankan untuk melibatkan pesantren-pesantren yang memiliki resources fiqh ekonomi, karena mereka memang memiliki turats-nya,” ungkapnya.

Kedua, standarisasi kurikulum untuk mempersiapkan lulusan dengan kompetensi keilmuan fiqh ekonomi yang handal, baik di perguruan tinggi maupun pesantren. Kurikulum tersebut harus dapat mencetak orang-orang yang memiliki standar tinggi, bukan sekedar SDM dengan kualitas “tenaga kerja/kuli”.

Ketiga, pelibatan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan atau lembaga-lembaga fatwa  pada ormas, misalnya LBM-NU atau Majelis Tarjih Muhammadiyah yang concern dalam pengembangan ekonomi syariah. Komponen ini  lebih intens terlibat di tengah masyarakat, karena mereka yang memiliki masyarakat. Lembaga ini juga akan berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan secara intensif hasil keputusannya ke tengah masyarakat.

Zainut mengajak para ahli untuk dapat mewarnai dunia perekonomian Indonesia bahkan dunia dengan  ekonomi Islam. Ia yakin Indonesia bisa melakukannya. Sebab, Indonesia sudah memiliki bahan dasar untuk pengembangan lebih lanjut ekonomi syariah di tanah Nusantara.

Bahan dasar itu antara lain berupa keberadaan KNEKS yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, dengan Wapres, KH Ma’ruf Amin, sebagai ketua hariannya. Indonesia juga sudah memiliki Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang telah diluncurkan Presiden Jokowi 14 Mei 2020 dan bahkan menargetkan Indonesia menjadi minimal tiga besar ekonomi Islam terbaik dunia.

“Kedua hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah memandang bahwa ekonomi syariah memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” tegasnya.

Tentang grand strategy pengembangan ekonomi syariah dan penyiapan SDM-nya, Zainut Tauhid minta agar  prinsip besar ajaran agama, seperti maqashid al-syariah ataupun hikmat tasyri’ (filsafat hukum Islam) dijadikan sebagai acuan.

Ada lima tujuan adanya syariat yaitu: melindungi agama (hifdz al-din), akal (hifdz al-‘aql), jiwa (hifdz al-nafs), keturunan (hifdz al-nasal), dan harta (hifdz al-mal).

Menurutnya, prinsip dalam mengimplementasikan syariat itu pada hakikatnya untuk menghilangkan kesulitan (raf’u al-haraj), meringankan beban (taqlil al-takalif) dan ditempuh secara bertahap (tasyri’ al-tadriji).

“Usaha memasyarakatkan ekonomi syariah bukan proses instan. Generasi saat ini mungkin tidak bisa langsung menikmati kerjanya. Tapi ini akan menjadi investasi keilmuan yang luar biasa besar bagi dunia keilmuan dan juga masyarakat muslim,” tandasnya.

Kegiatan webinar yang digagas Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) ini menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai keynote speaker.

Sementara diskusi yang dipandu Wakil Ketua IAEI menghadirkan panelis Gubernur Bank Indonesia Perry Wardoyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, serta Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam.

Simposium yang merupakan bagian dari program tahunan Sharia Business and Academic Sinergy ini juga turut dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here