Percepat Implementasi UU Halal, BI dan BPJPH Tandatangani MoU

765
BI dan BPJPH tandatangani kesepakatan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal secara virtual, Senin (27/7). (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Bank Indonesia (BI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menandatangani nota kesepahaman dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kerja sama yang ditandatangani Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo dan Kepala BPJPH Sukoso ini dilakukan secara virtual, Senin (27/7/2020), dalam acara bertajuk Tasyakuran Program Penguatan Ekosistem Halal Value Chain.

Dilansir Kemenag, Selasa (28/7), sejumlah mitra UMKM dan lembaga binaan termasuk ratusan pesantren di berbagai daerah di Indonesia turut hadir dalam acara tersebut. Mereka ini nantinya diharapkan menjadi role model dalam pembangunan ekonomi umat.

Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan, kerja sama BI dan BPJPH ini dimaksudkan untuk penguatan ekosistem halal value chain. Hal itu diharapkan dapat mendorong pengembangan industri produk halal Indonesia.

Sinergi ini juga dalam upaya percepatan pemulihan sektor ekonomi yang terdampak pandemi. Penguatan halal value chain akan berimplikasi positif pada penguatan pembangunan ekonomi nasional.

“Salah satu strategi dalam hal ini adalah membentuk ekosistem Halal Value Chain, mulai dari hulu hingga hilir. Kami akan fokus pada empat sektor utama yang sedang dan akan terus dikembangkan dalam membentuk ekosistem halal value chain, yaitu integrated farming, industri makanan halal dan fashion muslim, pengembangan wisata halal, serta pengembangan energi terbarukan,” ungkap Dody.

Dalam upaya pengembangan ekosistem halal value chain, lanjut Dody, terdapat sejumlah komponen yang harus dibangun yang kesemuanya menjadi satu kesatuan. Ujungnya adalah terbangun kemampuan untuk memenuhi pasar domestik, menekan inflasi, dan bersaing di pasar internasional.

“Ini sangat mungkin terwujud, mengingat besarnya potensi yang dimiliki Indonesia,” terang Dody.

Sinergi BPJPH dan BI ini antara lain berupa program edukasi dan sosialisasi JPH, riset dalam pengembangan JPH, percepatan sertifikasi halal, pendampingan sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha syariah/UMKM, pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor halal dan penyelia halal atau pihak lain, serta mendorong pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Sukoso menegaskan, kerja sama dalam penyelenggaraan JPH merupakan amanat UU JPH. Pihaknya bersyukur dan mengapresiasi komitmen dan kerja sama banyak pihak dalam mendukung penyelenggaraan JPH di Indonesia.

JPH, lanjut Sukoso, merupakan tugas besar pemerintah. Cakupan JPH sangat luas. Sehingga, kerja sama dan peran semua pihak terkait diperlukan agar penyelenggaraan JPH berjalan baik dan produk halal semakin berdampak pada pembangunan nasional.

Berdasarkan UU, BPJPH berwenang melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. Dan dalam melaksanakan wewenangnya, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here