Penyebaran Hoaks adalah Perilaku Iblis

963
Hati-hati dengan hoax (Foto: Ilustrasi)

Banjar, Muslim Obsession – Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banjar, Jawa Barat KH Mu’in Abdurrohim mengatakan orang yang mengabarkan berita bohong adalah teman iblis, karena pelaku penyebar hoaks pertama kali adalah iblis.

“Penyebar kabar bohong atau hoaks yang pertama adalah iblis, berarti jika ada orang yang menyebarkan kabar bohong adalah temannya iblis,” kata Kiai Mu’in saat menyampaikan tausiyah di acara rutinan Shalawat Nariyah dan Maulid Al-Barjanzi di Masjid Al-Edros Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, (10/3) malam.

Termasuk berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial mengakibatkan keresahan bagi masyarakat di Indonesia. Kabar hoaks yang disebarluaskan di medsos akan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, sehingga ketika ada pihak yang menyebarkan berita hoaks akan berdosa.

Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banjar, Jawa Barat KH Mu’in Abdurrohim (Foto: NU Online)

“Sekarang kondisi dunia sedang demikian, maka kita jangan coba-coba menjadi temannya iblis, na’udzubillahimin dzalik. Tapi kita menjadi temannya Gusti Allah Swt, cinta kepada Rasulullah Saw dengan membaca shalawat dan memperbanyak membaca Laillaha illallah,” tegasnya, dikutip dari siaran pers NU.

Maraknya penyebaran hoaks, kata Kiai Mu’in bisa jadi karena banyaknya pihak yang tidak menyadari bahaya menyebarkan berita yang belum jelas kepastiannya, tanpa didasari tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Kiai Mu’in meminta agar siapa pun yang menerima sebuah kabar yang belum jelas kebenarannya, agar tidak buru-buru menyebarkan kepada orang lain.

“Kalau ada kabar yang belum jelas jangan disebar. Lebih baik dihapus, sebab sekali kita menyebarkan kabar yang belum jelas, tidur kita akan mendapatkan dosa,” ujarnya.

Selain itu, Kiai Mu’in juga mengingatkan bahwa negara memiliki aturan terkait IT. Penyebar kabar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here