Penyebar Hoaks di Saudi Akan Kena Denda dan 5 Tahun Penjara

699

Riyadh, Muslim Obsession – Warga Saudi dan ekspat yang menyebarkan desas-desus di media sosial dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda SR3 juta ($ 800.000) di bawah langkah-langkah untuk melawan informasi palsu mengenai pandemi coronavirus.

Langkah ini mengikuti peringatan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, Kementerian Dalam Negeri, Presidensi Umum Dua Masjid Suci dan entitas pemerintah lainnya bahwa orang-orang harus bergantung pada sumber berita tepercaya dan bukan pihak ketiga untuk informasi tentang penanganan Kerajaan terhadap wabah COVID-19.

Dilansir Arab News, Ahad (3/5/2020) Jaksa Penuntut Umum Saudi memperingatkan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap orang-orang yang menyebarkan informasi yang salah dan desas-desus.

Pada hari Sabtu, juru bicara media untuk kepolisian wilayah Riyadh, Kolonel Shakir Al-Tuwaijri, menyoroti sebuah video yang beredar di media sosial di mana seseorang menyebarkan desas-desus tentang langkah-langkah yang diambil untuk mengekang penyebaran virus corona.

Klaim palsu lainnya termasuk perubahan jam malam yang direncanakan, peringatan kekurangan makanan, dan saran bahwa pejabat kesehatan dengan sengaja menyembunyikan jumlah kasus di Kerajaan.

Dalam sebuah kasus baru-baru ini, seorang penduduk Riyadh mengaku tahu kapan jamaah akan diizinkan untuk kembali ke Masjidil Haram.

Semua tersangka telah ditangkap dan menghadapi tindakan hukum, kata polisi. Dimah Al-Sharif, penasihat hukum Saudi dan anggota Asosiasi Pengacara Internasional, mendesak orang untuk bertanggung jawab terkait konten yang mereka akses di media sosial.

“Penerima tidak boleh menyimpan konten semacam itu atau membaginya dengan orang lain, dan harus menghapusnya jika memungkinkan karena mereka juga akan bertanggung jawab,” katanya.

“Di bawah hukum Saudi untuk melawan kejahatan dunia maya, kami tidak diizinkan untuk memproduksi, menyiapkan, mengirim atau menyimpan konten atau rumor yang tidak sah,” sambungnya.

Orang-orang yang melanggar peraturan dapat dipenjara hingga lima tahun dan menghadapi denda sebesar SR3 juta, serta penyitaan perangkat yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Selain itu, putusan pengadilan akan dipublikasikan di surat kabar dengan biaya pelanggar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here