Penjelasan tentang Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja

673

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah telah mensahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Ada sejumlah pasal yang terkait tugas dan fungsi Kementerian Agama, salah satunya berkenaan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

Hal ini dijelaskan Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid, saat menjadi narasumber Konsultasi Publik dan Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja pada Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian dan Perdagangan, Keagamaan dan Jaminan Produk Halal.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Surabaya, Senin (30/11).

“Undang-undang Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis. Dengan begitu, dalam kaitannya dengan Jaminan Produk Halal, undang-undang ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia,” jelas Muhammad Lutfi.

Menurut Lutfi, ada 22 pasal UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, terdapat penambahan 2 pasal baru. Kesemuanya meliputi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Proses Bisnis Sertifikasi Halal, Kerja Sama BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Halal, Penyelia Halal, Peran Serta Masyarakat, Sertifikat Halal, Label Halal, Self Declare, dan Sanksi Administratif.

Lutfi mencontohkan, berdasarkan UU JPH, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu 97 hari kerja. Sementara sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Dengan UU Cipta Kerja maka proses sertifikasi halal dipangkas menjadi 21 hari kerja. Pemangkasan waktu itu meliputi semua proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilakukan di BPJPH, LPH, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Muhammad Lutfi juga menegaskan bahwa sejumlah terobosan pada UU Cipta Kerja, termasuk self declare, sama sekali tidak menghilangkan substansi kehalalan produk. Di dalam proses sertifikasi halal, MUI juga tetap berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal.

Self declare atau pernyataan halal oleh pelaku UMK tersebut harus memenuhi kriteria yaitu menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Selain itu, proses produksi yang sederhana yang dijalankan oleh pelaku usaha UMK juga harus memenuhi aspek kehalalan.

Adapun sertifikasi halal bagi UMK dapat digratiskan melalui berbagai fasilitas pembiayaan, di antaranya APBN/APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Kanwil Kemenag DIY itu juga menjelaskan bahwa UU juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi peran serta masyarakat dalam penyelenggaran JPH melalui Ormas Islam. Di antaranya adalah untuk mendirikan LPH, penyiapan Auditor Halal, Penyelia Halal, sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam proses produk halal, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan JPH.

“Seluruh komponen bangsa baik pemerintah, MUI, masyarakat/ormas Islam dan Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta, secara sinergis dapat membangun ekosistem jaminan produk halal di Indonesia sesuai peran dan fungsinya masing-masing,” imbuh Muhammad Lutfi.

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Perindustrian dalam JPH. Kerja sama ini meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan produk halal. Kerja sama juga dilakukan dalam fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah, pembentukan kawasan industri halal; dan tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Sedangkan kerja sama BPJPH dengan Kementerian Perdagangan dilakukan dalam pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat, pengawasan produk halal yang beredar di pasar, fasilitasi penerapan JPH bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, perluasan akses pasar bagi produk halal, dan tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here