Pengurusan Izin Masih Jadi Hambatan Pelaku UMK

887
Pengurusan izin dinilai masih menjadi salah satu hambatan pengembangan UMK. (Foto: gandeng tangan)

Jakarta, Muslim Obsession – Pengurusan izin menjadi salah satu hambatan pengembangan UMK, sehingga penyederhanaan regulasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sangat perlu dilakukan.

Padahal UMK menjadi salah satu ujung tombak pemberdayaan masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Apalagi jumlah UMK di Indonesia lumayan besar, yakni 98,7 persen dari seluruh unit usaha dan menyerap sekitar 75,3 persen dari jumlah pekerja secara keseluruhan.

“Penyederhanaan atau jika mungkin penghapusan izin dan regulasi yang menghambat bagi UMK karena banyak dan rumitnya pengurusan berbagai izin menjadi penghambat berkembangnya UMK,” ungkap Wakil Presiden Ma’ruf Amin ketika menutup Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dengan Forkompinda di SICC, Bogor, Rabu (13/11).

Kendati demikian, Wapres menyebut produktivitas UMK masih tergolong sangat rendah sehingga belum cukup mampu menghasilkan nilai tambah untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat bawah.

Wapres menambahkan, selain penyederhanaan regulasi ada dua fokus lainnya untuk mengembangkan UMK, yakni peningkatan kapasitas UMK dan perbaikan lembaga keuangan yang ramah terhadap UMK.

“Peningkatkan kapasitas UMK dilakukan karena tidak semua UMK memiliki keterampilan dan tingkat pendidikan yang relatif rendah. Selain itu UMK masih menggunakan teknologi sederhana, terbatas akses terhadap bahan baku dan pemasaran. Jadi meningkatkan kapasitas UMK itu sendiri penting,” ujar Wapres.

Selain itu, lanjut Wapres, akses pemodalan yang terbatas juga menjadi salah satu hambatan para pelaku usaha UMK. Karenanya, fokus yang perlu dilakukan dalam pengembangan UMK antara lain dengan memperbaiki lembaga keuangan yang ramah kepada UMK.

“Perlu ada perbaikan lembaga keuangan, baik lembaga keuangan berbasis bank maupun mikro agar dapat memudahkan bagi UMK untuk memperoleh pembiayaan,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here