Penguatan Ekonomi Hindarkan Umat dari Kekufuran

1009
Muzakarah
Menteri Agama Lukman Haikm Saifuddin hadir sebagai Keynote Speech pada Muzakarah Ulama di STAIN Takengon. (Foto: boy/kemenag)

Takengon, Muslim Obsession – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan pentingnya upaya penguatan ekonomi umat. Pasalnya, kata Menag, kemiskinan berpotensi membawa seseorang pada kekufuran.

Hal itu dikemukakan Menag saat berbicara di acara Muzakarah Ulama yang digelar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Takengon, Aceh Tengah, Rabu (28/2/2018). Muzakarah mengangkat tema “Revitalisasi Peran Ulama dan Perbankan Syariah dalam Penguatan Ekonomi Umat”.

“Kemiskinan berpotensi membawa kita pada kekufuran. Karenanya penguatan ekonomi umat menjadi bagian tak terpisahkan dari agama itu sendiri,” jelas Menag yang hadir sebagai Keynote Speech, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (1/3/2018).

Pada kesempatan itu Menag mengapresiasi inisiatif STAIN menggelar muzakarah, apalagi temanya relevan dengan kondisi keumatan masa kini. Menag menilai, muzakarah relevan sebagai ruang para ulama dan akademisi untuk membahas bersama agar ajaran agama senantiasa kontekstual.

“Tantangan kita, bagaimana mengkoneksikan ajaran agama sesuai realitas kekinian. Membuat ajaran agama tetap relevan,” tuturnya.

Menag mencontohkan masalah zakat profesi. Menurutnya, diperlukan pandangan ulama terkait hal ini seiring tidak adanya teks yang menegaskan secara eksplisit. Ada yang berpendapat bahwa zakat profesi tidak wajib, sebab pada zaman Rasul yang ada hanya pertanian, peternakan, hasil tambang, dan lainnya.

Contoh lain yang disebutkan Menag terkait tafsir dari 8 ashnaf atau golongan yang berhak menerima zakat. Apakah Sabilillah atau Ibnu Sabil bisa diperluas maknanya atau bagaimana?

Selain agar relevan, tafsir kontemporer tentang zakat ini penting. Apalagi, zakat menjadi salah satu cara Islam melalui ajarannya agar modal bisa didistribusikan lebih merata, khususnya di kalangan mereka yang kurang.

“Kemampuan kita menginterpretasikan ajaran sesuai realitas kebutuhan kita, dibutuhkan. Mari kita jangan lepas dari tujuan diterapkannya syariah dan jangan hanya terbelenggu pada teks,” ajaknya.

“Apapun rumusan yang dihasilkan dari muzakarah ini akan menjadi perhatian kami di Kemenag untuk menindaklanjuti sesuai batas kemampuan,” sambungnya.

Muzakarah ini menghadirkan dua narasumber, yaitu: Prof. Dr. Al Yasa’ Abu Bakar, MA (Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh), dan Dr. H. Mohammad Hidayat, MBA (Bank Syariah Mandiri Jakarta) (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here