Pengertian Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah Menurut Ibnu Rusyd

1360
Ilustrasi: Baca Al-Quran (Foto: Istimewa)

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Ibnu Rusyd, ulama kenamaan madzhab Maliki, memiliki sudut pandang lain dalam menilai ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Yaitu:

1. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang maksud penerapannya tidak dapat dijangkau oleh akal manusia, misalnya shalat. Bagi Ibnu Rusyd, manusia tidak dapat memahami maksud di balik kewajiban melaksanakan ibadah shalat oleh syariat. Maka dari itu, pensyariatan shalat dimaksudkan murni untuk mendekatkan diri (qurbah) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Selain dikenal dengan Ibadah Mahdhah, ibadah yang masuk dalam kategori ini dikenal pula dengan nama ta’abbudi (murni ibadah). Ibadah Mahdhah ini, menurut Ibnu Rusyd, pasti membutuhkan niat dalam pelaksanaannya.

2. Ibadah Ghairu Mahdhah, adalah ibadah yang maksud penerapannya dapat dijangkau oleh akal. Seperti mensucikan sesuatu yang terkena najis sebelum melaksanakan ibadah shalat, dimana tujuan diwajibkannya hal tersebut dapat dijangkau oleh akal manusia. Sebab menghadap manusia saja alangkah baiknya jika berada dalam kondisi yang bersih dan suci tubuh serta pakaiannya, termasuk dari kotoran najis. Terlebih ketika menghadap Allah SWT saat melaksanakan ibadah shalat.

Ibadah jenis ini juga dikenal dengan sebutan ta’aqquli atau ma’qulatul ma’na (akal dapat mencerna).

Ibadah Ghairu Mahdhah ini tidak membutuhkan niat dalam pelaksanaanya, cukup dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariat.

Mengenai baca Al-Quran, apakah dalam melakukannya membutuhkan rukun dan syarat seperti shalat? Jika membutuhkan rukun dan syarat maka dinamakan Ibadah Mahdhah, tapi jika tidak membutuhkan rukun dan syarat lengkap maka dinamakan dengan Ibadah Ghairu Mahdhah.

Kesimpulannya

Dalam konteks ini, ibadah ada dua macam:

1. Ibadah Mahdhah adalah ibadah murni, ritual (butuh rukun, syarat dll) seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain lain.

2. Ibadah Ghairu Mahdhah adalah ibadah tidak murni, non-ritual (tidak membutuhkan rukun, syarat dll).

Referensi

Kitab Bidayatul Mujtahid, karya Abu Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here