Penetapan Majelis Masyayikh Sesuai PMA Pendidikan Pesantren

425
Menteri Agama Yaqut Qoumas mengukuhkan 9 ulama sebagai Majelis Masyayikh, di Auditorium HM Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Masyayikh berisi 9 ulama yang dikukuhkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Majelis Masyayikh dikukuhkan dalam rangka menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan pesantren untuk masa khidmah lima tahun ke depan.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, dalam pasal 69 diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang. Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

“Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” tegas Ali Ramdhani, mengutip Kemenag, Sabtu (1/1/2022).

BACA JUGA: Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh, Ini Nama-namanya

Ia menjelaskan, calon anggota Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang dari satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren.

Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menteri Agama. Unsur AHWA dari unsur asosiasi pesantren berasal Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional.

“AHWA juga ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam,” jelas Dhani.

Selanjutnya, AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria memiliki komitmen kebangsaan, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren, memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.

BACA JUGA: Keputusan Menag Soal Majelis Masyayikh Dinilai Cacat Hukum

“AHWA kemudian menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu agama Islam,” terang Dhani.

Rumpun ilmu agama Islam mencakup Al-Quran dan ilmu Al-Quran, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.

AHWA, sambung Dhani, selanjutnya menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama. Dalam ayat (6) pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.

“AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 ayat (3), menteri agama kemudian memilih sembilan nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here